DPRD Klungkung Setujui Pencabutan 3 Perda Tahun 1980-an, Siapkan Raperda Baru untuk Ringankan Beban Masyarakat

KETUA DPRD Klungkung, Anak Agung Gede Anom, menerima pandangan fraksi di DPRD Klungkung dalam rapat paripurna, Senin (25/8/2025). Foto: ist
KETUA DPRD Klungkung, Anak Agung Gede Anom, menerima pandangan fraksi di DPRD Klungkung dalam rapat paripurna, Senin (25/8/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Fraksi-fraksi DPRD Klungkung yakni Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Nasional Solidaritas kompak menyetujui tiga raperda untuk disahkan menjadi perda. Hal itu diungkapkan seluruh fraksi dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Anak Agung Gede Anom; dan dihadiri Wakil Ketua I Wayan Baru serta Tjokorda Gede Agung, di DPRD Klungkung, Senin (25/8/2025).

Raperda dimaksud yakni Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tk II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges, Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tk II Klungkung Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Kenal Mati, dan Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tk II Klungkung Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya. Fraksi PDIP melalui I Wayan Kariana menyampaikan apresiasi atas keberanian bersama mencabut tiga peraturan daerah yang tidak lagi sejalan dengan semangat zaman. Menurutnya, pencabutan ini bukan sekadar menghapus aturan, tapi meneguhkan keberpihakan pemerintah daerah pada rakyat.

“Regulasi yang menghambat kehidupan masyarakat harus kita singkirkan, agar ruang demokrasi dan kesejahteraan rakyat semakin terbuka. Inilah wujud nyata politik kerakyatan, karena hukum hadir untuk melayani rakyat, bukan membebani rakyat,” ujarnya.

Dia juga mendorong agar implementasi Perda Kabupaten Klungkung tentang Bea Leges benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat kecil. Jangan sampai biaya administrasi menjadi beban tambahan yang memberatkan masyarakat, dengan memastikan adanya transparansi tarif, sosialisasi yang menyeluruh, serta pengawasan agar tidak terjadi pungutan liar.

Mengenai pelayanan administrasi kependudukan, khususnya surat kenal lahir dan kenal mati, disebut sebagai kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, penerapan Peraturan Daerah ini hendaknya dilakukan dengan semangat pelayanan publik yang cepat, mudah dan murah. “Kami mendorong agar biaya yang ditetapkan benar – benar proporsional, bahkan sebisa mungkin digratiskan bagi keluarga tidak mampu, demi memastikan hak rakyat atas dokumen kependudukan,” serunya.

Fraksi Partai Gerindra melalui I Gede Artawan menyampaikan, Bupati beserta seluruh jajaran perangkat daerah di Klungkung agar tetap memberi pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat. “Jangan ada aparat daerah dan desa memperlambat pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. baw

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses