POSMERDEKA.COM, TABANAN – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan perbekel dan badan permusyawaratan desa dari 133 desa di Kabupaten Tabanan, di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Selasa (2/7/2024). Pengukuhan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dikatakan, berdasarkan Undang-undang tentang Desa mengamanatkan perpanjangan masa jabatan perbekel dan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun. Ketentuan tersebut berimplikasi hukum, bahwa harus segera melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan perbekel dan BPD.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan perbekel tercatat 132 desa, pengukuhan BPD dari 133 desa, dan perpanjangan Surat Keputusan Penjabat Perbekel Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga hanya satu desa, karena perbekel sebelumnya meninggal dunia.
Melalui penambahan masa jabatan dua tahun, kata Sanjaya, juga mempunyai implikasi terhadap perubahan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes).
‘’Perlu segera melakukan RPJMDesa dan RKPDesa, dengan arah pembangunan Kabupaten Tabanan memasukkan program dan kegiatan data dasar penyelenggaraan pemerintah daerah berbasis data presisi, yang telah ditetapkan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa Presisi Berdasarkan Kewenangan Desa,’’ ungkapnya. gap