Bukan Seleksi Calon Kasek, Tapi Diklat BCKS, Disdikpora Denpasar Pastikan Sesuai Permendikdasmen

KADISDIKPORA Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama. Foto: tra
KADISDIKPORA Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama. Foto: tra

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) secara masif telah melakukan sosialisasi terhadap Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah. Sosialisasi pertama dilaksanakan pada Selasa, 28 Oktober 2025 untuk Kecamatan Denpasar Barat dan Denpasar Utara, lalu berlanjut Rabu, 29 Oktober 2025 untuk Denpasar Timur dan Denpasar Selatan. Sementara untuk tingkat SMP, sosialisasi digelar Senin, 3 November 2025 di Aula SMPN 2 Denpasar.

Tujuan utamanya adalah agar peserta, seperti kepala sekolah dan calon kepala sekolah, memahami perubahan paradigma dan ketentuan baru terkait peran, kedudukan, serta fungsi kepala sekolah, yang menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbudistek Nomor 40 Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Kadisdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, Selasa (4/11/2025) menegaskan tidak ada plotting nama calon kepala sekolah sebagaimana yang diisukan. Ia juga membantah informasi yang beredar di media sosial tentang Dinas sedang buka pendaftaran calon kepala sekolah di Kota Denpasar.

Menurut Agung Wirata, informasi tersebut tidak benar dan yang sebenarnya sedang berlangsung adalah seleksi untuk mengikuti diklat bakal calon kepala sekolah (BCKS) dilaksanakan oleh daerah menggunakan sistem yang disediakan pusat difasilitasi oleh BGTK. “Disdikpora Denpasar saat ini hanya melakukan seleksi administrasi untuk persiapan diklat calon kepala sekolah, bukan proses pengangkatan jabatan,” jelasnya.

Agung Wiratama menerangkan, permohonan fasilitasi PKS pelaksanaan diklat BCKS antara Pemerintah Kota Denpasar dengan Kemendikdasmen baru  disepakati  pada tanggal 28 Oktober 2025 setelah BKPSDM dan Disdikpora melakukan koordinasi langsung ke BGTK Provinsi Bali. Selanjutnya, penandatanganan PKS antara BGTK Provinsi Bali dan BKPSDM Kota Denpasar ditetapkan tanggal 3 November 2025.

Hasil koordinasi dengan BGTK Provinsi Bali menyepakati calon peserta BCKS tahun 2025 dengan pertimbangan; prioritas tahun 2025 adalah pengisian kepala sekolah pada satuan pendidikan yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Maka ditetapkan calon peserta diklat BCKS adalah guru yang namanya sudah ada di sistem KSPSTK.

Pelaksanaan diklat BCKS bagi kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 129/P Tahun 2025 akan dilaksanakan tahun 2026. Kepala sekolah yang saat ini masih menjabat tetap melaksanakan tugasnya sampai habis masa periode penugasannya dan dapat diberi penugasan kembali sebagai kepala sekolah sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan walaupun belum memiliki sertifikat pelatihan bakal calon kepala sekolah.

‘’Hasil analisa data kepala sekolah berdasarkan periode penugasan pertama dan usia maksimal untuk mengikuti diklat BCKS yaitu belum memasuki usia 56 tahun 0 bulan yaitu, kepala sekolah yang saat ini sedang menduduki masa periode pertama dan akan akan berakhir Desember 2025 sampai Desember 2027 akan didiklatkan pada awal tahun 2026. Jumlah kepala sekolah yang akan berakhir periode pertamanya sampai Desember 2027 sejumlah 88 orang, yang telah berusia lebih dari 56 tahun pada 1 November 2025 sebanyak 25 orang sebanyak 63 orang akan didiklatkan di awal tahun 2026 (disesuaikan dengan data peserta yang muncul pada sistem KSPSTK),” paparnya.

‘’Peserta yang terpilih telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Permendikdasmen Nomor 129/P Tahun 2025,’’ sambungnya.

Lebih lanjut dijelaskan Agung Wiratama, hasil dari koordinasi antara BKPSD, Disdikpora dan BGTK Provinsi Bali juga disepakati jadwal pelaksanaan.  Diskusi pemilihan calon peserta dilaksanakan tanggal 29 Oktober 2025. Undangan seleksi administrasi calon peserta dibuat tanggal 29 Oktober 2025 dan diunggah di KSPSTK pada tanggal itu juga.

‘’Calon peserta diklat BCKS menerima undangan seleksi administrasi pada tanggal  29 Oktober 2025 melalui ruang GTK-nya masing-masing. Seleksi administrasi dilaksanakan tanggal 29 Oktober sampai dengan 1 November 2025. Seleksi substansi tanggal 4 November 2025,’’ sebutnya.

Mengenai alur perekrutan peserta seleksi administrasi diklat BCKS tahun 2025, dijelaskan Agung Wiratama, kuota diklat BCKS yang dianggarkan dari dana APBD tahun 2025 berjumlah 30 orang. Pemilihan calon peserta diklat BCKS sudah berdasarkan hasil diskusi dengan pengawas sekolah yang mewilayahi satuan pendidikan sejumlah 60 orang peserta seleksi administrasi, hal ini sesuai ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 129/P/2025 tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, dan Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah huruf B Peran dan Tanggung Jawab Pihak Terkait angka 4 huruf g, mengusulkan BCKS untuk mengikuti tes substansi kepada Direktorat sejumlah paling banyak dua kali kuota pelatihan.

Dari hasil seleksi administrasi sejumlah 55 orang dinyatakan lulus seleksi dan selanjutnya akan mengikuti seleksi substansi melalui sistem yang sudah disediakan oleh Direktorat KSPSTK. Dari hasil  seleksi substansi akan dilakukan perankingan oleh Direktorat KSPSTK melalui sistem yang ditetapkan sebanyak 30 orang untuk didiklatkan.

Agung Wiratama memastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan Disdikpora Denpasar sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses