BI Bali Tutup Sementara Layanan Kas Keliling

KEPALA Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho. (foto: antaranews)

DENPASAR – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menutup sementara layanan kas keliling dan layanan lainnya, yang banyak melibatkan interaksi sosial, untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Layanan yang banyak melibatkan interaksi sosial, untuk sementara waktu ditiadakan atau ditutup terhitung mulai 16 Maret 2020, yaitu layanan kas keliling, layanan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu oleh masyarakat maupun perbankan, serta layanan perpustakaan Bank Indonesia,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho di Denpasar, Minggu (22/3/2020).

Bacaan Lainnya

Layanan yang tetap beroperasi normal antara lain BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dan penarikan serta penyetoran uang rupiah dari perbankan/PJPUR (penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah).

“Kami juga telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Trisno mengemukakan, langkah-langkah yang ditempuh untuk memastikan bahwa uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus di antaranya meminta bank/PJPUR untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang rupiah dengan memperhatikan aspek K3 dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang rupiah.

Baca juga :  Putusan MKMK Bisa Kikis Legitimasi Gibran Jadi Cawapres

Kemudian, penukaran uang rusak di Bank Indonesia untuk sementara ditiadakan sampai dengan batas waktu yang akan diberitahukan kemudian. Selanjutnya memastikan petugas bank/PJPUR yang datang ke kantor Bank Indonesia dalam keadaan sehat dan meminta mereka untuk menggunakan alat pelindung diri (sarung tangan dan masker).

“Terakhir dengan memastikan uang rupiah yang disetorkan oleh bank ke Bank Indonesia dalam kemasan plastik dan selanjutnya dikarantina selama 14 hari di khazanah/ruang penyimpanan uang. Terhadap uang dimaksud akan dilakukan penyemprotan disinfektan,” katanya, dikutip dari antaranews.

Trisno menambahkan, pada 20 Maret 2020, uang yang dikarantina di khazanah KPwBI Provinsi Bali telah mencapai Rp223,117 miliar. Setelah 14 hari, uang yang dalam keadaan lusuh akan dimusnahkan sedangkan uang yang masih layak edar dan dipastikan aman akan diedarkan kembali ke masyarakat.

Dalam menjaga keberlangsungan tugas Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali dan sekaligus mengantisipasi dampak penyebaran COVID-19, KPwBI Provinsi Bali juga menetapkan mekanisme bekerja dari rumah (work from home) bagi seluruh pegawainya.

Selain itu, untuk memastikan terjaganya kebersihan di lingkungan kerja, KPwBI Provinsi Bali juga telah melakukan langkah-langkah pembersihan gedung secara menyeluruh, penambahan hand sanitizer, serta sosialisasi terkait pencegahan COVID-19, termasuk penerapan social distancing.

“Kami berkomitmen tetap menyelenggarakan tugas dan layanan publik untuk memastikan terjaganya stabilitas moneter, stabilitas keuangan, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang rupiah di masyarakat,” pungkas Trisno. (yes)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.