POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu Kota Mataram minta Pemkot Mataram tidak menjadikan pelaksanaan HUT ke-31 Kota Mataram sebagai wahana kampanye untuk memenangkan paslon petahana, Mohan Roliskana dan TGH Mujiburrahman (Harum) jilid II.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhamad Yusril, mengaku menerbitkan surat imbauan dengan nomor 387/PM.00.02/K.NB-10/09/2024, yang minta Pemkot dalam menjalankan aktivitas pemerintahan agar tidak membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Termasuk soal netralitas ASN.
“Yang pasti, surat imbauan yang kami kirim pada Selasa (3/9/2024), adalah untuk mewujudkan Pilkada berintegritas dan tidak menguntungkan paslon tertentu,” tegas Yusril, Rabu (4/9/2024).
Menurut dia, tema HUT Kota Mataram “Kota Mataram Semakin Harum” diharap tidak mengandung unsur kampanye dalam pelaksanaannya. Apalagi sampai menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Yusril menegaskan imbauan itu dihajatkan untuk dipatuhi sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Karena itu, pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN di lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat agar tidak mengandung unsur kampanye.
“Silakan rangkaian acara HUT ke-31 Kota Mataram digelar, tapi jangan sampai ada unsur ajakan memilih salah satu paslon tertentu. Kami akan melakukan pengawasan secara intensif,” janjinya.
Aturan terkait netralitas ASN, paparnya, diatur dalam UU Pilkada Nomor 10/2016. Di pasal 71 ayat 1 menegaskan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Pelanggarnya dapat dikenakan sanksi sebagaimana dijelaskan di pasal 188 UU tersebut. Ancamannya adalah pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan. “Ada juga denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000 jika tidak menghiraukan imbauan Bawaslu soal aktivitas HUT ke-31 yang mengundang unsur kampanye,” ancamnya.
Imbauan kali ini, ulasnya, adalah kali kelima dirilis Bawaslu Kota Mataram kepada Pemkot sebagai upaya pencegahan. Bawaslu juga minta jajaran Pemkot menyosialisasikan imbauan tersebut kepada seluruh kepala OPD, agar dapat dipatuhi dan tidak terjadi pelanggaran.
“Kami ingin mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pilkada Mataram yang aman, damai, tertib, dan lancar,” ajaknya memungkasi.
Sebagai catatan, Pilkada Mataram diikuti dua paslon, yakni Lalu Aria Dharma-Weis Arqurnain (Aqur) dan Mohan Roliskana-TGH. Mujiburrahman (Harum). rul























