POSMERDEKA.COM, BULELENG – Sebanyak 432 calon legislatif (caleg) di Buleleng ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS). Angka itu muncul saat rapat pleno penetapan DCS anggota DPRD Buleleng di KPU Buleleng, Jumat (18/8/2023).
Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, mengatakan, dari 503 bacaleg yang didaftarkan oleh 16 partai politik di Buleleng, 73 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Mereka yang termasuk tidak memenuhi syarat lantaran ada dokumen yang masih salah tapi tidak diperbaiki. Dia mencontohkan Partai Bulan Bintang, yang sejak tahap perbaikan sama sekali tidak mengajukan perbaikan dokumen.
“Kami sudah koordinasi ke partai politik, tapi hingga batas waktu perbaikan yang ditentukan, kekurangan dokumen tidak diperbaiki. Makanya itu menyebabkan mereka dinyatakan TMS,” kata Dudhi.
Status caleg yang dinyatakan TMS, kata Dudhi tidak dapat diubah lagi. KPU Buleleng akan mengumumkan hasil DCS secara resmi selama lima hari dari tanggal 19 hingga 23 Agustus melalui media cetak dan elektronik.
Terkait caleg yang sudah dinyatakan memenuhi syarat, sambungnya, masih ada kemungkinan bisa diganti oleh caleg lain pada saat tahapan pencermatan DCT. Misalnya ketika ada caleg yang meninggal dunia, itu bisa diganti. Atau ada tanggapan masyarakat terhadap permasalahan tertentu yang mungkin memicu pergantian caleg. “Jadi, kami harap masyarakat bisa memberi masukan dan tanggapan terkait pengumuman DCS,” pintanya.
Mengenai upaya mengatasi potensi sengketa dan gugatan, imbuhnya, KPU Buleleng akan menyiapkan tim hukum yang menjalani pelatihan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tim hukum ini disiapkan dalam menangani sengketa dan gugatan yang disampaikan pihak-pihak yang merasa ada masalah selama tahapan Pemilu 2024.
“Kami belum menunjuk pendamping hukum, kami masih punya tim dari Divisi Hukum. Nanti kalau misalnya dibutuhkan, bisa saja menunjuk pendamping hukum,” pungkasnya. edy























