Tiga Figur Lirik Jadi Calon Independen di Pilkada Buleleng, Wajib Kantongi Minimal 45.893 KTP

KETUA KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana. Foto: ist
KETUA KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana. Foto: dok

POSMERDEKA.COM, BULELENG – KPU Buleleng menyampaikan syarat minimal dukungan bagi peserta Pilkada 2024 jalur perseorangan atau independen, yakni harus mengantongi minimal 45.893 KTP. Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi adalah dukungan KTP itu tersebar merata di minimal lima kecamatan yang ada.

Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, usai rapat evaluasi kinerja badan adhoc dan sosialisasi Pilkada 2024, Senin (29/4/2024) mengatakan, sesuai petunjuk teknis dari KPU RI, pihaknya menyiapkan tiga metode untuk pelaksanaan verifikasi faktual bagi calon jalur independen.

Bacaan Lainnya

Metode pertama dilakukan dengan mendatangi para pendukung yang menyerahkan KTP. Lalu metode kedua, pendamping dari masing-masing bakal calon bisa mengumpulkan pendukungnya untuk diverifikasi.

Kemudian yang terakhir (ketiga) adalah para pendukung bisa mendatangi kantor KPU Buleleng. “Pemenuhan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan ini akan dimulai pada 5 Mei hingga 2 Agustus mendatang,” jelasnya.

Dudhi menambahkan, meski syarat dukungan bagi calon independen yang akan bertarung di Pilkada Buleleng 2024 terbilang cukup berat, tapi sejumlah nama diakui sudah menanyakan syarat-syarat maju menjadi bakal calon Bupati.

Sejauh ini ada tiga nama yang datang ke KPU Buleleng. “Kalau sekadar menanyakan informasi, ada tiga calon. Untuk namanya nantilah,” tutup Dudhi bernada teka-teki. edy

Baca juga :  Pemprov Belum Ajukan KUA/PPAS APBD, Anggaran Pilgub NTB 2024 Terancam

.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.