Tertibkan Izin Bangunan, Pemkab Bangli Gandeng Penegak Hukum

TERTIBKAN izin bangunan, Pemkab Bangli menggandeng penegak hukum. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Guna menertibkan izin usaha di Kabupaten Bangli, Pemkab Bangli melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli, menyambangi pelaku usaha di kawasan Kintamani, Senin (9/9/2024). Kehadiran petugas sekaligus menyosialisasikan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang akan diluncurkan pada 20 September 2024.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bangli, Jetet Hiberon, mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan sistem kerja di MPP. Keberadaan MPP untuk meningkatkan pelayanan perizinan. Oleh karena itu pelaku usaha tidak ada alasan kesulitan mengurus perizinan.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Jetet mengatakan untuk di Kintamani hampir semua sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain NIB harus dilengkapi perizinan lainnya seperti perizinan bangunan gedung (PBG).

‘’Sebagai langkah penertiban akan dibentuk tim koordinasi pengawasan bangunan gedung.Tim ini dari lintas instansi, tim ini terdiri dari tim teknis dan pengarah. Untuk teknis seperti Dinas PUPR, DLH, Dinas Pariwisata termasuk BPBD dan Damkar,’’ sebutnya.

Selain itu, tim akan melibatkan kepolisian dan kejaksaan. ‘’Kehadiran aparat penegak hukum ini kaitannya dengan pendampingan hukum saat nanti kami akan turun untuk melakukan pengawasan terhadap usaha yang tidak mengantongi izin,’’ pungkasnya. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.