POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Pemkab Karangasem tidak melaksanakan kegiatan peringatan Hari Arak yang sebelumnya jatuh setiap 29 Januari. Hal itu karena Pemkab mengikuti instruksi Pemprov Bali yang tidak merayakan Hari Arak ini.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Karangasem, I Gede Loka Santika, Senin (29/1/2024) mengungkapkan, terkait Hari Arak, Pemkab Karangasem tidak memperingati untuk tahun 2024 ini. Alasannya, Pemprov Bali tidak memperingati Hari Arak tersebut.
“Hari Arak hari ini diperingati di GWK oleh komunitas arak, kalau dari pemerintah tidak ada memperingati,” ucapnya.
Santika mengatakan, kendati pemerintah tidak memperingati Hari Arak, dia berharap bagi pelaku usaha atau perajin yang melaksanakan peringatan Hari Arak secara mandiri. “Bila ada pelaku usaha yang ingin memperingati Hari Arak dipersilakan, ini akan sangat kami apresiasi,” ucapnya.
Untuk mengembangkan arak yang dihasilkan pelaku usaha atau perajin, dia mendaku telah memfasilitasi dalam pembentukan koperasi. Selain itu, juga melakukan pengawasan terhadap pendistribusian arak. nad