POSMERDEKA.COM, TABANAN – Mewujudkan transformasi pengelolaan ASN yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, Pemkab Tabanan yang diorganisir BKPSDM Kabupaten Tabanan menggelar acara sosialisasi dan pembinaan KASN (komisi aparatur sipil negara), di Ruang Rapat Utama Jayaning Singasana, Kamis (25/4/2024).
Bupati Tabanan yang diwakili Sekda Tabanan, I Gede Susila, membuka acara sosialisasi bertema ‘Mewujudkan Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Tabanan Era Baru Aman, Unggul, Madani (AUM), melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan’.
Pelaksanaan sosialisasi yang juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube itu, menghadirkan narasumber Dr. Rudiarto Sumarwono, M.M, selaku Komisioner (KASN) Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah, dan dimoderatori oleh I.G.A.N.Y. Endrawan, S.H., M.H. Turut hadir jajaran pimpinan perangkat daerah, kepala bagian di lingkungan setda dan camat di wilayah Pemkab Tabanan.
Bupati dalam sambutan tertulis mengatakan, manajemen ASN mengalami perubahan dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan perundang-undangan ini memiliki esensi untuk mempercepat terwujudnya birokrasi berkelas dunia seperti yang diharapkan, yaitu birokrasi yang mampu memastikan ASN akan lebih profesional, akuntabel, dan memiliki integritas tinggi.
“Peran ASN dalam proses penyelenggaraan pembangunan sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Dengan ASN yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi, saya yakin Tabanan yang Aman, Unggul, dan Madani dapat segera diwujudkan bersama,” ujar Sanjaya.
Dia pun berharap agar sosialisasi ini berdampak terhadap peningkatan motivasi para ASN di lingkungan Pemkab Tabanan dalam bekerja, dan mendorong peranan aktif ASN untuk melayani masyarakat Tabanan. “Sosialisasi ini membahas berbagai aspek manajemen kepegawaian, mulai dari pengelolaan kepegawaian, pengembangan karir, evaluasi kinerja, hingga penegakan disiplin,” tegasnya. gap