POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, menerima Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Belanja Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Penghargaan yang diterima berupa dana insentif fiskal tahun anggaran 2024 dengan kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama senilai Rp5,543 miliar. “Keberhasilan ini tidak terlepas dari koordinasi dan kerja sama yang baik semua jajaran Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam pengendalian inflasi,” kata Jendrika.
Hak insentif fiskal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295/2024 tanggal 15 Juli 2024, tentang rincian alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan, kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama. Kabupaten Klungkung sebagai satu-satunya kabupaten di Bali yang mendapat penghargaan bersama 49 pemerintah provinsi/kabupaten/kota di Indonesia.
Tito Karnavian mengatakan, tujuan kegiatan ini salah satunya untuk mendorong pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja dalam menekan inflasi. “Selamat kepada Kabupaten Klungkung yang telah menerima penghargaan ini. Selanjutnya dana ini agar bisa digunakan sebaik-baiknya, dan pencapaian ini harus terus ditingkatkan,” harapnya.
Jendrika menambahkan, penghargaan ini harus disyukuri dan patut berbangga. Sebab, Klungkung merupakan satu-satunya kabupaten di Bali yang mendapat dana insentif fiskal. Jendrika juga berharap OPD terus bekerja sama dan berkoordinasi yang baik, sehingga Pemkab Klungkung bisa mempertahankan dan meningkatkan pencapaian ini.
“Hal terpenting, dana ini akan digunakan dengan baik sesuai arahan atau regulasi dari pemerintah pusat,” pesannya didampingi Sekda Anak Agung Gede Lesmana dan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Perekonomian dan Sumber Daya Alam Klungkung, I Nyoman Susanta. baw