POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Pemkab Klungkung menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Semarapura terkait penyediaan layanan hukum dan peradilan di wilayah Kecamatan Nusa Penida.
Pengesahan kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Klungkung oleh Penjabat Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika; dengan Ketua PN Semarapura, A.A. Sagung Yuni Wulantrisna, di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Rabu (23/10/2024).
Jendrika dalam kesempatan itu mengatakan, Pemkab Klungkung sangat mendukung diadakannya pelayanan hukum bagi masyarakat di kepulauan Nusa Penida. Dengan layanan ini maka masyarakat Nusa Penida akan mendapat pelayanan hukum yang sama dari segi kecepatan pelayanan dan biaya. Sebab, kondisi geografis kepulauan Nusa Penida terpisah dari daratan. Jadi, mereka mendapat pelayanan yang sama di wilayah daratan.
‘’Mengingat Kecamatan Nusa Penida letaknya terpisah dari Bali Daratan, maka upaya membuka layanan hukum dan persidangan di Nusa Penida ini adalah terobosan yang perlu kita dukung. Ini sudah menjadi kewajiban kita untuk mendukung, sehingga bisa mensinergikan dan memberikan akses yang sama dan seluas – luasnya kepada masyarakat di kepulauan. Pemkab Klungkung akan membantu mensosialisasikan layanan hukum ini serta menugaskan pegawai masing – masing desa untuk membantu sosialisasi adanya layanan hukum,’’ ujar Jendrika.
A.A. Sagung Yuni Wulantrisna menambahkan, tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memberi akses menuju keadilan seluas-luasnya kepada masyarakat yang memiliki hambatan biaya, hambatan fisik, dan geografis di wilayah Kecamatan Nusa Penida.
Selain itu supaya masyarakat Nusa Penida mendapat proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. ‘’Mudah-mudahan kerja sama ini bisa berkelanjutan dan berkesinambungan,’’ pungkasnya. baw