POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Pemkab Gianyar menegaskan komitmennya dalam mendukung program Gubernur Bali terkait penanganan sampah berbasis sumber. Salah satu wujud dukungan adalah kebijakan pengalokasian anggaran khusus untuk penanggulangan sampah di seluruh desa di Gianyar. Dalam pembagian Bagi Hasil Pajak (BHP) tahun 2026, masing-masing desa diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan sampah minimal Rp300 juta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, I Gede Daging, menyampaikan, melalui petunjuk teknis penyusunan APBDes tahun 2026, Pemkab Gianyar mewajibkan setiap desa menganggarkan minimal Rp300 juta untuk penanggulangan sampah. “Pada tahun anggaran 2026, Bagi Hasil Pajak untuk desa dialokasikan sebesar Rp171 miliar, dengan rata-rata desa menerima sekitar Rp2,5 miliar. Dari anggaran tersebut, desa diwajibkan mengalokasikan dana untuk program penanggulangan sampah berbasis sumber,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Penggunaan anggaran penanggulangan sampah itu, sebutnya, dapat diarahkan untuk berbagai kegiatan. Misalnya peningkatan kapasitas dan operasional TPS3R, pembuatan teba modern di tempat umum maupun rumah penduduk sesuai hasil musdes, perekrutan tenaga pengelola sampah, serta edukasi pemilahan sampah yang meliputi honor narasumber, konsumsi, dan kebutuhan pendukung lainnya. Anggaran juga dapat digunakan untuk pengadaan sarana angkutan dan sarana pengolah sampah, pemasangan CCTV guna memantau potensi pembuangan sampah liar, pelatihan pengolahan sampah menjadi produk bernilai tambah seperti cenderamata atau kerajinan. Pun kegiatan penanggulangan sampah lainnya sesuai inovasi masing-masing desa.
“Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat peran desa sebagai garda terdepan dalam penanganan sampah, sekaligus mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan di Kabupaten Gianyar,” tandasnya. adi kampungbet
























