Paket Karisma Lolos Seleksi Administrasi Pilkada 2024

BAKAL Calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Kari Subali dan I Ketut Putra Ismaya Jaya (Karisma), yang maju Pilkada Karangasem melalui jalur independen atau perseorangan, lolos seleksi administrasi di KPU Karangasem. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Kari Subali dan I Ketut Putra Ismaya Jaya, yang maju Pilkada Karangasem melalui jalur independen atau perseorangan, lolos seleksi administrasi di KPU Karangasem. Paket Karisma lolos seleksi administrasi setelah memenuhi syarat (MS) dukungan sebanyak 34.876.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Karangasem, I Wayan Suartika, Rabu (19/6/2024) mengungkapkan, dari jumlah dukungan yang diserahkan ke KPU, sebanyak 34.876 dukungan dinyatakan memenuhi syarat (MS), sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 10.473 dukungan.

Bacaan Lainnya

Syarat yang TMS di antaranya karena ada yang ganda atau lebih dari satu, ada yang alamat pendukungnya dan wilayah sebarannya tidak sesuai. “Selain itu, ada juga bukti dukung yang tak bisa dibaca karena scan (pindai) KTP tidak kelihatan,” ujarnya.

Suartika memaparkan, setelah seleksi administrasi, KPU akan mencocokkan dukungan antara KTP dengan orang yang di lapangan. KPU akan mendatang masyarakat yang tercatat dalam dukungan untuk diverifikasi apakah mereka benar mendukung atau tidak.

“Nanti kami juga akan tanyakan apakah benar yang bersangkutan mendukung paslon ini atau tidak. Untuk teknik verfak (verifikasi faktual) nanti yakni dengan cara door to door, dan mengumpulkan warga di kantor desa oleh PPS ketika proses pertama tidak berjalan,” sambungnya.

Baca juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Pujawali di Pura Khayangan Badung

Proses verfak akan mulai dilaksanakan pada 21 Juni, dilakukan oleh PPS di masing-masing desa dengan dibantu oleh PPK. Selain itu KPU akan merekrut tenaga tambahan sebagai verifikator untuk membantu proses verfak. “Sebelum melakukan verfak ini, nanti kami akan berikan bimtek kepada PPS dan PPK terkait mekanisme verfak,” pungkasnya. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.