KPU Karangasem Perbaikan Tahap Kedua Syarat Calon Independen

KETUA KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – KPU Karangasem masih disibukkan dengan proses perbaikan persyaratan administrasi mengenai calon independen atau perseorangan pasangan Kari Subali dan Putra Ismaya Jaya. Saat ini KPU masih berkutat perbaikan tahap yang kedua.

“Ya, sekarang kami masih dalam proses perbaikan administrasi syarat untuk bakal calon perseorangan. Saat ini melakukan perbaikan tahap kedua,” kata Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa, Selasa (11/6/2024).

Bacaan Lainnya

Budiasa menjelaskan, perbaikan administrasi syarat pencalonan independen tahap kedua dilakukan sesuai dengan kenaikan yang berlaku. Hanya, disinggung apakah ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) syarat di tahap pertama, Budiasa belum berani berkomentar lebih jauh.

“Belum, karena batas akhir untuk perbaikan administrasi syarat perseorangan pada 18 Juni nanti. Setelah batas waktu yang ditentukan itu, baru kita ketahui berapa syarat yang diajukan memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS),” pungkasnya. nad

Baca juga :  Pastikan Ketersediaan Obat Aman, Polres Bangli Cek Apotek

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.