POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – KPU Karangasem masih disibukkan dengan proses perbaikan persyaratan administrasi mengenai calon independen atau perseorangan pasangan Kari Subali dan Putra Ismaya Jaya. Saat ini KPU masih berkutat perbaikan tahap yang kedua.
“Ya, sekarang kami masih dalam proses perbaikan administrasi syarat untuk bakal calon perseorangan. Saat ini melakukan perbaikan tahap kedua,” kata Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa, Selasa (11/6/2024).
Budiasa menjelaskan, perbaikan administrasi syarat pencalonan independen tahap kedua dilakukan sesuai dengan kenaikan yang berlaku. Hanya, disinggung apakah ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) syarat di tahap pertama, Budiasa belum berani berkomentar lebih jauh.
“Belum, karena batas akhir untuk perbaikan administrasi syarat perseorangan pada 18 Juni nanti. Setelah batas waktu yang ditentukan itu, baru kita ketahui berapa syarat yang diajukan memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS),” pungkasnya. nad