POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Kinerja Penjabat Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, dievaluasi Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi ini berdasarkan ketentuan pasal 18, pasal 19, pasal 20, pasal 21 dan pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Dalam evaluasi itu, yang menjadi perhatian serius meliputi program pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan dua materi 10 indikator dan 11 indikator prioritas atas implementasi arahan Presiden RI. Yang dimaksud adalah inflasi, stunting, BUMD, layanan publik, pengangguran, kemiskinan ekstrem, kesehatan, penyerapan anggaran, kegiatan unggulan dan perizinan.
Saat terbang ke Jakarta didampingi Sekda Anak Agung Gede Lesmana dan OPD Klungkung, Jendrika pada Rabu (18/9/2024) di hadapan Inspektorat Jenderal Kemendagri menyampaikan pemaparan mengenai tiga aspek dengan 2 materi 10 indikator dan 11 indikator yang dikerjakan selama menjabat sebagai Pj. Bupati Klungkung.
Selesai mendengar pemaparan tersebut, Tim Evaluasi memberi beberapa catatan yang perlu diperhatikan dan dioptimalkan, guna meningkatkan efektivitas pemerintahan di tingkat kabupaten.
Pada pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Triwulan III Tahun 2024, Tim Evaluasi menyarankan agar Jendrika terus melakukan pembenahan dan peningkatan data-data yang harus dilengkapi. Terutama dalam hal-hal yang masih menjadi tantangan di daerah tersebut.
Atas saran tersebut, Jendrika berjanji untuk terus berupaya meningkatkan kinerja dan tata kelola pemerintahan dengan baik, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. baw