DPRD Bali Dukung Penutupan TPA Suwung Juga Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Dewa Made Mahayadnya. Foto: hen
Dewa Made Mahayadnya. Foto: hen

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – DPRD Bali menegaskan keselarasan kebijakan serta komitmen mendukung kesepakatan Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, paling lambat pada 23 Desember mendatang. Kesepakatan ini sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 921 Tahun 2025, tentang Penerapan Sanksi Administratif Penghentian Sistem Pembuangan Terbuka (open dumping).

“Langkah ini juga mencerminkan keselarasan dengan prinsip Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam menjaga kesucian dan kelestarian alam Bali,” jelas Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, Minggu (7/12/2025).

Bacaan Lainnya

Dia menguraikan, dalam kurun waktu yang panjang, keberlanjutan praktik pembuangan terbuka di TPA Suwung menimbulkan berbagai konsekuensi lingkungan, dan menurunkan kualitas kenyamanan masyarakat di sekitarnya. Pola ini bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. “Pemerintah pusat telah melakukan penyelidikan atas pelanggaran tersebut, yang pada dasarnya berpotensi dikenakan sanksi pidana kepada instansi terkait,” terang Dewa Jack, sapaan akrabnya.

DPRD Bali, sambungnya, menegaskan keputusan bersama antara Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, dan Pemkab Badung untuk menutup TPA Suwung itu, merupakan langkah penting memperbaiki kualitas lingkungan. Pun memastikan penyelenggaraan pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan hukum, dan prinsip keberlanjutan. Penumpukan sampah tanpa pengelolaan yang benar merupakan praktik yang sudah tidak relevan untuk dipertahankan, dan perlu diarahkan menuju tata kelola persampahan yang lebih baik. “Kita wajib berubah dan berbenah demi masa depan Bali,” ajak politisi PDIP tersebut.

Lebih jauh diutarakan, DPRD Bali mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Denpasar dan Badung, untuk mendukung upaya perubahan ini melalui pengelolaan sampah berbasis sumber. Langkah itu dimulai dari rumah tangga hingga desa/kelurahan dan desa adat, guna mempercepat peralihan menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, efisien, dan berkelanjutan. Pemilahan sampah organik dan nonorganik wajib dilakukan, agar sistem pengolahan sampah di TPS3R, TPST, dan teba modern dapat berfungsi optimal. Termasuk pemanfaatan mesin pencacah dan dekomposer pada proses pengomposan.

“Pengelolaan sampah yang mandiri dan terdesentralisasi, merupakan wujud nyata menjaga keseimbangan alam, manusia, dan budaya Bali,” pesannya.

Agar kebijakan ini berjalan lebih efektif, dia menyatakan DPRD Bali mendesak Pemprov Bali dan kabupaten/kota terkait untuk menyelesaikan percepatan penyediaan fasilitas pengolahan sampah di luar TPA Suwung. Kemudian mengoptimalkan kolaborasi lintas lembaga dan komunitas dalam pengelolaan sampah, dan melakukan sosialisasi masif kepada warga untuk memastikan kesadaran dan kesiapan masyarakat. Selain itu menyusun SOP teknis bersama Pemprov untuk memperkuat implementasi di lapangan.

DPRD Bali, papar Dewa Jack, menegaskan komitmen mengawal kebijakan ini melalui fungsi pengawasan, agar penanganan sampah berjalan tepat waktu dan tepat arah. Implementasi sistem pengelolaan sampah yang bertanggung jawab, merupakan bagian dari tanggung jawab kolektif dalam menjaga kesucian dan keharmonisan lingkungan hidup Bali sesuai falsafah Tri Hita Karana.

“DPRD Bali akan terus berdiri bersama masyarakat dan pemerintah daerah, demi memastikan transisi pengelolaan sampah menuju Bali yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sebagai warisan terbaik bagi generasi mendatang,” ungkapnya memungkasi. hen kampungbet

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses