POSMERDEKA.COM, BULELENG – Bawaslu Buleleng mulai membuka pendaftaran perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Rekrutmen dimulai sejak tanggal 2 hingga 6 Januari mendatang, dan Bawaslu Buleleng membutuhkan 2.275 PTPS yang akan ditempatkan di masing-masing TPS.
Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata, Selasa (2/1/2024) mengatakan, beberapa persyaratan para pendaftar yang harus dilengkapi yakni usia minimal 21 tahun. Kemudian melampirkan surat keterangan sehat dan surat pernyataan bebas narkoba.
Selain itu, para pelamar tidak terdaftar di Sistem Politik (Sipol). “Untuk surat kesehatan, baik narkotika dan rohani, cukup surat pernyataan saja. Pengawas TPS juga tidak boleh memiliki ikatan perkawinan dengan petugas KPPS,” jelasnya.
Carna memaparkan, PTPS memiliki sejumlah tugas dan kewajiban. Selain memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS, PTPS juga bertugas memantau pendistribusian surat suara, pengawasan dalam pembuatan TPS, pendistribusian Logistik ke TPS dan serta mengawal surat suara dari TPS ke PPS.
“PTPS juga mengawal pergerakan surat suara dari TPS ke PPS. Ini harus dilakukan, kalau tidak bisa kena pidana pemilu,” tegasnya.
Dia menambahkan, dibentuknya PTPS merupakan bentuk komitmen Bawaslu memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar, aman dan tertib. Dengan terbentuknya pengawas TPS, diharap dapat melakukan tugas pengawasan dengan cermat dan mematuhi aturan yang berlaku.
Para PTPS akan dilantik pada 22 Januari nanti. “Mereka akan mulai bekerja sejak H-23 sampai H+7 pemungutan suara, dan akan mendapat honor Rp1 juta,” pungkasnya. edy