Dana BOS untuk Pembelian Kuota, Disdikpora: Tunggu SE Kemendikbud

KADISDIKPORA Provinsi Bali, IKN Boy Jayawibawa. Foto: alt

DENPASAR – Kebijakan pembelajaran di rumah melalui sistem pembelajaran dalam jaringan (daring) atau online karena dampak pandemik Covid-19 ini, menimbulkan permasalahan baru di dunia pendidikan. Baik guru maupun orangtua siswa mengeluh terkait pembelian kuota data. Mereka pun mengusulkan agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa dipergunakan untuk pembelian kuota.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, IKN Boy Jayawibawa mengatakan, usulan itu telah diterima dan telah ditindaklanjuti. Kendatipun demikian, pihaknya meminta para guru agar bersabar. Pasalnya, kebijakan penggunaan dana BOS harus ada payung hukumnya.

Bacaan Lainnya

‘’Saya harap jangan mengambil keputusan sendiri, terkait pembelian kuota menggunakan dana BOS. Lebih baik tunggu Surat Edaran dari Kemendikbud,’’ imbaunya, Selasa (14/4/2020).

Menurutnya, langkah ini untuk menghindari potensi yang terjadi, sehingga penggunaan dana BOS khususnya untuk pembelian kuota harus ada payung hukumnya. ‘’Payung hukum ini untuk menghindari mal administrasi dikemudian hari. Kan kasihan guru-gurunya,’’ jelasnya. alt

Baca juga :  Ratnadi Target PMI Gianyar Mandiri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.