KARANGASEM – Polres Karangasem mengungkap sejumlah kasus narkoba dan pencurian motor. Dari semua tersangka, dua di antaranya yang terlibat kasus pencurian motor merupakan kakak-beradik.
Untuk kasus narkoba, jelas Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, Rabu (30/9/2020) ada enam laporan polisi dengan tujuh tersangka. Yang pertama ditangkap yakni tersangka I MD WW alias W (23), yang menyimpan narkoba di bagasi motornya.
Menyusul tersangka IWPS alias MR asal Muntigunung yang diduga sebagai pengedar. Kemudian tersangka IKS, tersangka INS alias Kopyak sebagai pembeli, tersangka IB alias Ibrahim, tersangka JPL alias Ambong. Terakhir ada tersangka JML alias Jamal, pegawai KSOP kelas 2 Benoa, yang membeli dua paket sabu-sabu dari Wahyu (DPO) seharga Rp2,9, untuk dijual kepada Ambong seharga Rp3,4 juta.
“Total 1,91 gram dengam empat tersangka sebagai pengedar, cara pembelian dengam sistem tempel,” ungkap Suartini.
Terkait pencurian motor yang dilaporkan pada 29 September, ulasnya, tersangka atas nama Dodi Alit Angga Tirta asal Susut, Bangli. Dia beraksi bersama DAO, adiknya, yang berusia 14 tahun. Tersangka menggasak motor tersebut dengan cara menggunakan kunci palsu. Barang bukti yang yakni ditemukan motor Genio hitam nopol DK 8801 AW dengan pelat palsu.
Motor curian dibeli tersangka Agus Budi yang beralamat di Padang Bali, dan tersangka ditangkap di wilayah Dalung, Badung. Oleh tersangka, motor dibongkar untuk dijual satuan. “Tersangka curamor ditangkap di Jalan Nenas Kecicang, Desa Bebandem. Kedua tersangka masih saudara kakak-beradik,” tandas Kapolres. 017