POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Bidang Pemberantasan BNNP Bali bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, menangkap pelaku pengedar pil ekstasi di Bali. Pelaku berinisial MA (27) asal Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara, merupakan jaringan narkotika Medan-Bali, ditangkap di perumahan di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
‘’Barang bukti yang disita sebanyak 159 butir pil ekstasi dengan berat netto 55,29 gram,’’ kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP., Minggu (24/12/2023).
Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (21/12/2023). Ratusan pil tersebut rencananya akan diedarkan saat momentum malam tahun baru. Adapun modus yang digunakan dalam menyelundupkan narkotika yaitu dengan paket kiriman berupa bungkus kopi medan yang dikirim melalui salah satu perusahaan jastip di daerah denpasar.
Sebelumnya, BNNP Bali menerima informasi dari Kanwil Bea Cukai terkait adanya kiriman paket diduga narkotika dari Sumut yang akan dikirim ke Bali. Atas informasi tersebut, Bidang Pemberantasan BNNP Bali bergerak melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut.
Hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku MA sesaat setelah menerima paket tersebut yang disaksikam para saksi dari masyarakat. Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali langsung melakukan penyitaan atas paket yang diduga narkotika tersebut. tra