POSMERDEKA.COM, BULELENG – Seekor penyu hijau (Chelonia Mydas) berjenis kelamin jantan dilepasliarkan di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Kamis (21/11/2024) siang. Penyu tersebut merupakan sitaan polisi saat mengungkap kasus penyelundupan belasan penyu hijau di wilayah Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana pada 27 Mei 2024 lalu.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Ratna Hendratmoko, mengatakan, sebelumnya sebanyak 15 ekor penyu hijau diamankan polisi dan 1 ekor di antaranya dalam kondisi sakit. Penyu-penyu yang dalam kondisi sehat lalu dilepasliarkan.
Sedangkan penyu yang sakit dirawat di penangkaran milik kelompok pelestari penyu Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) di Desa Sumberkima, sebelum akhirnya dilepas.
“Saat pertama kali disita, penyu tersebut mengalami kondisi medis serius, berupa prolapsus hemipenis. Sehingga tidak dapat dilepasliarkan langsung ke alam,” ujar Ratna Hendratmoko.
Penyu hijau berukuran panjang 89 centimeter dan lebar 71 centimeter itu sempat menjalani operasi hingga tiga kali di Klinik Veterinary Kedonganan, Badung dan Klinik Omah Lumba milik Yayasan JSI. “Setelah rangkaian operasi dan perawatan rehabilitasi, penyu tersebut akhirnya dinyatakan sehat dan siap untuk dilepasliarkan,” lanjut dia.
Ratna menegaskan, penyu hijau merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
“Pelepasliaran ini juga menjadi momen edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian satwa laut, terutama penyu yang terancam punah akibat perburuan, perubahan lingkungan, dan polusi laut,” pungkasnya. edy