POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lain yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) di aula SMPN 1 Gianyar, Jalan Ngurah Rai Gianyar, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini diselenggarakan Kejaksaan Negeri Gianyar sebagai bentuk transparansi penegakan hukum, dan upaya pencegahan penyalahgunaan barang bukti.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Gianyar, Sandhy Handika; Ketua Pengadilan Negeri Gianyar diwakili I Kadek Apdila Wirawan, Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar diwakili Agus Setiawan, Kepala BNN Kabupaten Gianyar, Sudirman; Kepala SMPN 1 Gianyar, Ni Putu Wiwik Mayuni, serta perwakilan guru dan siswa SMPN 1 Gianyar. Kegiatan juga dihadiri para kabag, jaksa fungsional, serta staf Kejaksaan Negeri Gianyar.
Dalam sambutannya, Kajari Gianyar menyampaikan, pemusnahan barang bukti dilakukan di lingkungan sekolah sebagai upaya memberikan edukasi hukum kepada pelajar. “Setiap tindak pidana memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak hilang dari tempat penyimpanan, serta tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kajari.
Dalam sambutannya, Kepala SMPN 1 Gianyar menyampaikan terima kasih atas kepercayaan kepada sekolahnya sebagai tuan rumah penyelenggaraan kegiatan. Dia berharap momen ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi guru dan siswa, dalam meningkatkan kesadaran hukum sejak dini.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis dan memperlihatkan barang bukti kepada para siswa. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu sebanyak 893,58 gram netto, ganja 1,34 gram netto, 10 unit ponsel hasil tindak pidana narkotika.
Seluruh rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Acara berjalan aman, tertib, dan lancar dengan pengamanan dari personel terkait. adi kampungbet kampungbet
























