Negosiasi Buntu, Bangunan Pendukung Pura Majapahit GWK Dirobohkan

PEMBONGKARAN bangunan pendukung di kawasan Pura Majapahit GWK, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Selasa (4/4/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Bangunan pendukung Pura Majapahit yang berada di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) Jimbaran, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Selasa (4/4/2023) dibongkar oleh pihak manajemen Revayah Plaza. Adapun bangunan yang dibongkar berupa tempat penyimpanan perlengkapan pura, dapur, kamar pemangku, wantilan, dan toilet.

Pembongkaran itu dilakukan setelah proses negosiasi yang dilakukan pihak pengempon pura, LBH Surya Artha Bali selaku kuasa hukum pengempon, bersama Ni Luh Djelantik, gagal menemukan kesepakatan dengan pihak manajemen Revaya Plaza.

Bacaan Lainnya

Awalnya pihak pengempon meminta agar pihak Revayah menunda proses pembongkaran, dan memperjelas status lahan tersebut kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, pihak Revayah Plaza menolak dan meminta pihak pengempon menunjukkan dasar sertifikat lahan pura.

Karena tidak bisa menunjukkan bukti diminta, maka pihak Revayah tetap melakukan pembongkaran bangunan pendukung pura tersebut. Untuk pembongkaran bangunan palinggih akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 6 April 2023.

Dalam mediasi tersebut, pihak Revayah yang diwakili Komisarisnya menegaskan bahwa tanah yang ditempati pura merupakan tanah milik perusahaannya. Namun hal itu kemudian disanggah oleh pihak pengempon yang mencurigai bahwa lahan tersebut diluar dari SHGB dari pihak investor.

Kedua pihak saling ngotot dengan pendapatnya masing-masing berdasarkan kepercayaan dan bukti yang dimiliki. Pihak pura mencurigai tanah tersebut merupakan tanah negara atas dasar pengecekan pada situs BPN. Sedangkan pihak manajemen memaparkan sejumlah sertifikat yang mereka miliki atas kawasan tersebut, termasuk lahan yang ditempati Pura Majapahit GWK.

Kedua belah pihak juga saling beradu pandangan tentang sejarah keberadaan pura tersebut, dengan dasar kepercayaan masing-masing. Pihak manajemen menilai pihak pengempon mengambil hak kepemilikan tanah atas bukti sertifikat yang dimiliki, sedangkan pihak pengempon menceritakan asal muasal pura atas pernyataan saksi hidup yang mengetahui proses dari keberadaan pura.

Untuk mencari jalan tengah atas permasalahan tersebut, pihak pengempon kemudian meminta kepada pihak manajemen untuk menghadirkan BPN. Tujuannya adalah untuk memastikan status lahan tersebut. Tetapi, hal itu ditolak manajemen sebab pihak pengempon tidak memiliki bukti tertulis yang dapat membantah sertifikat pihaknya.

Karena itu, pihak manajemen kemudian tetap melakukan pembongkaran, namun hal itu dilakukan untuk bangunan pendukung pura. Sementara untuk bangunan palinggih nantinya akan dibongkar setelah proses upacara secara Hindu dilakukan, yaitu pada tanggal 6 April 2023.

Apabila pihak pengempon merasa keberatan atas hal tersebut, pihak manajemen mempersilakan agar mereka menempuh jalur hukum. Apabila hal tersebut kemudian dimenangkan oleh pihak pengempon, pihak Revayah mengaku siap mengganti bangunan yang dirobohkan dan akan membangun kembali. gay

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses