POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Bawaslu Bali menegaskan setiap produk komunikasi publik lembaga tidak boleh memberi legitimasi simbolik kepada tokoh maupun partai politik tertentu. Independensi, sebagai marwah lembaga pengawas pemilu, harus tercermin dalam setiap konten, termasuk infografis yang dipublikasikan kepada masyarakat.
Penegasan itu mengemuka dalam Rapat Teknis Penyusunan Infografis yang digelar Bawaslu Bali bersama Bawaslu kabupaten/kota se-Bali, Rabu (25/2/2026). Forum yang awalnya membahas aspek teknis desain, berkembang menjadi ruang refleksi tentang batas etik, akurasi data, dan tanggung jawab komunikasi publik.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengingatkan, konten visual lembaga pengawas pemilu harus steril dari kesan afiliasi politik. “Postingan kita jangan sampai berkesan mengapresiasi tokoh atau partai politik tertentu. Independensi adalah marwah lembaga,” serunya.
Menurut Ariyani, infografis memang merupakan instrumen strategis untuk menyederhanakan pesan pengawasan, agar lebih mudah dipahami publik. Secara konseptual, infografis adalah visualisasi informasi berbasis grafis yang membantu audiens menangkap pesan lebih cepat dibandingkan teks panjang. Namun, sambungnya, penyederhanaan tidak boleh mengorbankan konteks dan substansi.
“Menjaga akurasi data itu mutlak, tapi menyederhanakan bukan berarti mengurangi substansi. Informasi yang kita sajikan harus relevan, terverifikasi, dan tetap utuh secara makna,” terangnya.
Ariyani juga menggarisbawahi pentingnya segmentasi audiens dalam setiap produksi konten. Penentuan target pembaca menjadi kunci agar pesan pengawasan efektif, tidak menimbulkan multitafsir, dan tetap menjaga kepercayaan publik.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menambahkan, ada aspek legal dan etika penggunaan materi tidak boleh diabaikan dalam produksi infografis. Menurutnya, efektivitas komunikasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hak cipta dan transparansi sumber. Ketika membuat konten atau pemberitaan, Bawaslu harus berhati-hati dengan karya orang lain.
“Hak cipta dan hak desain itu harus diperhatikan. Sumber yang dikutip harus dijelaskan secara transparan,” pesannya.
Wirka juga mengingatkan kehati-hatian dalam mengutip pernyataan tokoh, terutama yang masih hidup, untuk menghindari bias, kesalahan interpretasi, maupun potensi implikasi hukum. Bagi Bawaslu Bali, ulasnya, infografis bukan sekadar alat visual, melainkan medium akuntabilitas publik. Penyederhanaan tampilan harus tetap ditopang disiplin data, kepatuhan etik, dan komitmen menjaga jarak dari kepentingan politik mana pun.
“Kita menyederhanakan tampilan, bukan menyederhanakan kebenaran,” ungkapnya menandaskan. hen























