POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – DPRD Karangasem menggelar rapat kerja gabungan komisi bersama Diskopperindag, DPMD, dan Forum Perbekel untuk menyikapi kendala pendirian Koperasi Merah Putih (KMP). Meski desa dan kelurahan menyatakan siap menjalankan Proyek Strategis Nasional (PSN) era Presiden Prabowo Subianto ini, ketersediaan lahan aset pemerintah menjadi hambatan utama.
Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, mengungkapkan, badan hukum KMP sebenarnya sudah siap. Namun, pendirian gerai memerlukan luas lahan minimal 10 are, sementara aset pemerintah yang tersedia sangat terbatas dan luasnya tidak mencukupi.
‘’Desa dan kelurahan sudah siap mendirikan KMP, bahkan badan hukumnya sudah ada. Tetapi pendiriannya terkendala ketersediaan lahan yang merupakan aset pemerintah,’’ ujar Suastika, didampingi Wakil Ketua Kadek Wiesya Kusmiadewi.
Ketua Forum Perbekel Karangasem, I Gede Partadana, berharap ada kelonggaran aturan terkait standar luas lahan dari pemerintah pusat. Partadana mengusulkan agar bangunan bisa menyesuaikan luas tanah yang ada di desa tanpa harus baku 10 are, misalnya dengan opsi pembangunan lantai dua.
‘’Apakah memungkinkan bangunan mengikuti luas tanah dengan tidak mengubah gambar dari pusat? Luas lahan 10 are itu yang menyulitkan teman-teman di desa,’’ jelas Partadana.
Kepala Diskopperindag Karangasem, I Gede Loka Santika, melaporkan, tujuh desa telah membangun gedung KMP, di antaranya Desa Pempatan, Besakih, Rendang, Nongan, Kubu, Tulamben, dan Kerthamandala. Saat ini, lima gerai sudah beroperasi yakni di Desa Besakih, Bebandem, Nyuh Tebel, Sengkidu, dan Tenganan, sementara Desa Bukit masih menunggu anggaran pusat. nad
























