Dukung “Perisai Aman”, Pemkab Gianyar Luncurkan Perbup 35/2025

DINAS Tenaga Kerja (Disnaker) Gianyar menyosialisasikan Perbup Gianyar Nomor 35/2025 tentang Tata Cara Pemberian Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, Jumat (3/10/2025) di Gianyar. Foto: ist
DINAS Tenaga Kerja (Disnaker) Gianyar menyosialisasikan Perbup Gianyar Nomor 35/2025 tentang Tata Cara Pemberian Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, Jumat (3/10/2025) di Gianyar. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gianyar menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Gianyar Nomor 35/2025 tentang Tata Cara Pemberian Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, Jumat (3/10/2025) di Gianyar.

Kadisnaker Gianyar, I Gede Suardana Putra, menegaskan, setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk pekerja yang tergolong rentan. Pekerja rentan adalah mereka yang kondisi kerjanya jauh dari standar, berpenghasilan minim, berisiko tinggi, serta sangat rentan terhadap gejolak ekonomi. “Mereka adalah pedagang kecil, buruh serabutan, pengrajin, petani, nelayan, hingga pekerja sektor informal lainnya yang menjadi bagian penting dari denyut nadi ekonomi lokal,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Melalui Perbup 35/2025, dia berujar Pemkab Gianyar memberi perlindungan bagi pekerja rentan dengan memfasilitasi kepesertaan dalam dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan ada perlindungan ini, pekerja rentan tidak lagi bekerja dalam ketakutan. “Mereka bisa fokus mencari nafkah, sementara keluarga merasa tenang karena ada jaminan ketika risiko datang,” ulasnya.

Lahirnya Perbup 35/2025, sambungnya, juga jadi dasar hukum yang memperkuat inovasi Disnaker Gianyar bernama Perisai Aman (Perlindungan Sosial untuk Pekerja Rentan di Kabupaten Gianyar melalui Afirmasi Mandiri dan Nyata). Inovasi ini merupakan langkah konkret Pemkab Gianyar memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memastikan keberlanjutan dan kepastian hukum implementasinya. “Semoga langkah ini membawa manfaat positif bagi seluruh pekerja rentan di Gianyar, serta menjadi wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan rakyatnya,” tegasnya.

Selain sosialisasi Perbup, acara juga diisi dengan materi dari BPJS Ketenagakerjaan Gianyar yang disampaikan Afrillah Nurachma, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar. Dalam paparannya, dia menjelaskan berbagai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk skema perlindungan yang diberikan serta mekanisme pendaftaran bagi pekerja rentan di Kabupaten Gianyar. “Saya berharap agar dengan adanya Perbup 35/2025, tingkat kepesertaan pekerja rentan di Gianyar akan meningkat, serta masyarakat semakin memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” pintanya.

Kegiatan ini dihadiri pula oleh Tim Organisasi Kelitbangan di Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Gianyar, I Gede Widarma Suharta; perwakilan MDA Kabupaten Gianyar, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Bali Cabang Gianyar, para perbekel/lurah se-Kabupaten Gianyar, serta undangan lainnya. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses