KLUNGKUNG – Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta; bersama Ketua DPRD Klungkung, AA Gde Anom; mendampingi Gubernur Bali, Wayan Koster, melaksanakan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Balai Budaya Ida I Dewa Istri Kanya, Klungkung, Senin (14/3/2022).
Turut hadir Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra; Kajati Bali, Ade Tajudin Sutiawarman; Kepala Kanwil BPN Bali, Ketut Mangku; dan warga pemilik lahan di Desa Tangkas, Desa Jumpai, Desa Gunaksa, Desa Gelgel, dan Desa Sampalan Klod.
Dalam musyawarah tersebut, Gubernur Koster berkata kawasan Pusat Kebudayaan Bali yang sedang dibangun ingin didedikasikan kepada generasi yang akan datang, sebagai salah salah satu warisan monumental nan abadi. Selain itu juga menjadi tonggak sejarah Bali Era Baru dan kemajuan kebudayaan di Bali.
Hal ini diandaikan seperti dulu dalam sejarah jejak keemasan peradaban kebudayaan Bali pernah dicapai pada era Kerajaan Gelgel, Klungkung di bawah pemerintahan Raja Dhalem Baturenggong Wijaya Kresna Kepakisan, pada abad ke-16. baw