POSMERDEKA.COM, BANGLI – Bawaslu Bangli menggencarkan pengawasan, dan salah satu yang disorot adalah terkait dugaan keterlibatan PNS, dan aparat desa misalnya bendesa adat dan perbekel. Bawaslu minta mereka berhati-hati dalam menerima setiap undangan dari tim sukses atau paslon, karena bisa mengarah kepada pelanggaran kampanye terselubung.
Peringatan disampaikan anggota Bawaslu Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, di sela-sela sosialisasi pengawasan pemilihan partisipatif pada Pilkada Serentak 2024, di Desa Wisata Penglipuran, Kubu, Bangli, Rabu (18/9/2024).
Pujawan menguraikan, sebelum tahapan kampanye dimulai, akan berlangsung kegiatan penetapan paslon dan pengundian nomor urut paslon. Tahapan ini butuh pengawasan. Dengan mengundang para kehumasan/jurnalis/media massa, diharapkan dapat membantu Bawaslu membuat ajakan dan edukasi kepada masyarakat.
Lebih jauh diungkapkan, penetapan paslon akan dilakukan pada 22 September, pengundian nomor urut pada 23 September, dan masa kampanye dimulai tanggal 25 September selama 65 hari.
“Ketika masa kampanye, PNS, perbekel termasuk bendesa harus berhati-hati ketika ada paslon datang ke wilayahnya. (Baik untuk) penyediaan tempat, pengerahan massa, dan sejenisnya,” ulas Pujawan mengingatkan.
Berdasarkan UU Nomor 6/2014 dan UU Nomor 7/2017, aparatur desa tidak boleh terlibat dalam kampanye politik, apalagi menggiring suara ke salah satu paslon. Kades tidak boleh dilibatkan, tidak boleh melakukan kebijakan yang menguntungkan dan merugikan pihak tertentu.
“Akan ada sanksi jika terbukti ada aparatur desa yang terlibat dalam kampanye, di antaranya yakni sanksi administrasi, teguran tertulis serta pemberhentian sementara hingga sanksi pidana juga ada,” bebernya.
Terkait PNS, imbuhnya, saat ini Bawaslu Bangli masih menunggu PKPU terbaru yang masih berupa draf. PNS harus tetap hati-hati karena ada ketentuan soal netralitas PNS. Jika dilihat dari ketentuan sebelumnya, dalam kegiatan kampanye pasti ada kata “mengundang kehadiran masyarakat”. Frasa ini “mengundang” ini yang mesti digarisbawahi.
Untuk itu, dia sangat berharap peran aktif dan keterlibatan masyarakat sipil untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Sebab, selama ini peran masyarakat untuk turut mengawasi proses pilkada dalam setiap tahapan masih belum bisa optimal.
Menurut Pujawan hal ini disebabkan beberapa faktor, misalnya masih ada rasa takut untuk melapor jika menemukan ada dugaan pelanggaran. “Padahal kami sangat menunggu laporan tersebut datang dari masyarakat. Minimal kasih tahu informasi ke kami secara lisan misalnya jika tak berani membuat laporan resmi,” sarannya.
Narasumber dari Bawaslu RI, Achmad Satyo Yudhantoko, menguraikan tentang pengawasan partisipatif dan tujuan dari pengawasan partisipatif. Dia juga membeberkan tahapan yang perlu mendapat perhatian lebih dalam pengawasan di Pilkada 2024, yaitu pada tahapan pencalonan kepala daerah, tahapan kampanye dan tahapan pemungutan serta penghitungan suara.
“Indikator keberhasilan Pilkada Serentak 2024 adalah berlangsung dengan aman dan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku, partisipasi yang tinggi, tidak terjadi konflik yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa, terutama konflik kekerasan, dan pemerintah tetap berjalan lancar meski dijabat penjabat kepala daerah,” pungkasnya. gia