DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali akan mengawasi penjualan obat yang ada di apotek maupun toko obat dan rumah sakit (RS) di Bali. Upaya itu dilakukan sebagai upaya preventif imbas maraknya gagal ginjal misterius pada anak di Indonesia, termasuk Bali.
“Kami mengintruksikan kepada seluruh Kasihumas jajaran wilayah hukum Polda Bali untuk memberikan imbauan dan
informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat terkait penggunaan obat sirup yang mengandung zat berbahaya untuk anak-anak,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangan pers, Jumat (21/10/2022).
Merebaknya kasus gangguan ginjal akut yang terjadi pada anak-anak, kasus gagal ginjal tersebut meningkat pada dua bulan terakhir. Berdasarkan data dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), terdapat 35 kasus pada Agustus 2022. Kemudian, melonjak menjadi 71 kasus pada September 2022.
Penyebab pasti kasus gangguan ginjal akut ini belum diketahui. Namun dugaan awal, kasus ini dipicu oleh konsumsi obat sirop yang mengandung Dietilen Glikol (DG) dan Etilen Glikol (EG). Etilen glikol adalah senyawa organik tak berwarna maupun berbau, dan berkonsistensi kental seperti sirup pada suhu kamar. Senyawa ini memiliki rasa yang manis dan kerap digunakan untuk tambahan serat pada polyester, minyak rem, kosmetik, dan pelumas.
Sampai dengan 18 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup. Selain itu, BPOM juga telah menarik lima merk paracetamol sirup dari peredaran yaitu, Termorex Sirup (demam), Flurin DMP Sirup (batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (demam), Unibebi Demam Drops (demam). tra