POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Menjaga akurasi Daftar Pemilih, Bawaslu Badung berkoordinasi dengan KPU Badung di Sekretariat Bawaslu Badung, Kamis (26/2/2026). Koordinasi ini bertujuan memastikan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan tertib, akuntabel, serta tidak menimbulkan hambatan administratif yang tidak perlu. Koordinasi KPU diterima anggota serta Kepala Sekretariat Bawaslu Badung.
Dalam pertemuan tersebut, anggota KPU Badung, I Putu Yogi Indra Permana dan Ni Putu Rullyana Kusuma Wardani, menyatakan fleksibilitas terkait dokumen pendukung dalam proses pemutakhiran data pemilih. Untuk pemilih yang meninggal dunia, dokumen yang dapat digunakan tidak hanya akta kematian, juga surat keterangan meninggal dari rumah sakit. Pun surat keterangan dari desa atau kelurahan, maupun dokumen lain yang memiliki kekuatan administrasi.
Rullyana menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan mempercepat proses pembaruan data tanpa mengurangi validitasnya. “Fleksibilitas ini kami hadirkan agar proses pemutakhiran data pemilih tetap berjalan efektif, dan tidak terhambat persoalan administratif di lapangan. Prinsipnya, sepanjang dokumen tersebut sah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dapat digunakan sebagai dasar pembaruan data,” ucapnya.
Yogi menambahkan, bagi pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI atau Polri, bukti pendukung cukup berupa surat keterangan dari instansi terkait, baik secara individual maupun kolektif; termasuk SK pengangkatan maupun SK pensiun. Perubahan status tersebut tidak harus menunggu pembaruan di dokumen kependudukan.
Menanggapi hal tersebut, anggota Bawaslu Badung, Rachmat Tamara menyampaikan apresiasi atas penegasan yang disampaikan KPU Badung. Tamara menilai kebijakan yang lebih adaptif ini tentu akan mempermudah jajaran di tingkat bawah, dalam melakukan proses pemutakhiran data pemilih. “Namun, fleksibilitas tetap harus diiringi dengan pengawasan yang melekat agar validitas data tetap terjaga,” tegasnya.
Komisioner Bawaslu Badung, Hery Indrawan, turut menambahkan, konsistensi penerapan kebijakan menjadi hal penting agar tidak terjadi perbedaan perlakuan di lapangan. Keseragaman pemahaman di seluruh jajaran menjadi kunci, sehingga tidak ada tafsir yang berbeda dalam penerapan ketentuan. “Fleksibilitas ini bukan bentuk kelonggaran, melainkan upaya percepatan administrasi yang tetap sesuai regulasi,” imbuh Hery.
Melalui koordinasi tersebut, KPU dan Bawaslu Badung sepakat bahwa akurasi data pemilih merupakan fondasi utama dalam menjamin kualitas demokrasi. Sinergi kelembagaan, komunikasi yang terbuka, serta kesepahaman dalam interpretasi regulasi diharapkan mampu memastikan pelaksanaan PDPB berjalan tepat waktu, tepat prosedur, dan tepat substansi. hen























