POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Pemkab Karangasem menetapkan masa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru selama lima tahun. Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi para PPPK, yang sebelumnya hanya memperoleh perpanjangan kontrak satu tahun. Demikian disampaikan Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, dalam acara pengarahan untuk PPPK di Ballroom MPP, Rabu (25/2/2026).
Bupati Parwata menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah koordinasi dengan Sekda dan perangkat daerah, terkait pengarahan umum proses perpanjangan perjanjian kerja PPPK formasi 2023 yang berakhir pada 28 Februari 2026. Pemerintah daerah memilih skema lima tahun untuk memberi kepastian kerja, sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik. Dia mendaku perpanjangan kontrak bukan sekadar administratif, tapi bagian dari strategi penguatan sumber daya manusia, khususnya di tengah kekurangan 921 tenaga kesehatan dan 881 tenaga guru jenjang TK, SD, dan SMP di Karangasem.
“Perpanjangan ini diharapkan memotivasi peningkatan kinerja, sekaligus memastikan masyarakat mendapat pelayanan yang lebih optimal,” ujarnya.
Pemkab Karangasem juga melakukan pengangkatan PPPK 2025, menyusun kebutuhan tenaga melalui penataan ASN, serta berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Kemendikdasmen terkait usulan formasi. Meski diklaim sebagai kabar baik, Parwata berujar masa kontrak lima tahun sebagai masa penilaian. Evaluasi kinerja dilakukan berkala, dan pemutusan kontrak dapat diberlakukan bila target tidak tercapai atau terjadi pelanggaran disiplin.
Bupati menekankan empat hal kepada PPPK: menjaga disiplin dan kinerja, terus berinovasi dan meningkatkan kompetensi, menjaga integritas ASN, serta memberikan pelayanan publik yang ramah dan solutif.
Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta, mengingatkan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan merupakan ASN yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Jika tidak disiplin, tidak sesuai SOP, atau mengabaikan tugas, pemerintah akan memberikan surat peringatan hingga pemutusan kontrak,” tegasnya.
Kepala BKPSDM Karangasem, Cokorda Alit Surya Prabawa, melaporkan, jumlah ASN per Januari 2026 mencapai 9.541 orang. Terdiri atas 4.336 PNS, 104 CPNS, dan 5.101 PPPK atau 53,5% dari total ASN.
Untuk PPPK Formasi 2023, sebanyak 1.076 orang berakhir kontraknya pada 28 Februari 2026. 1.068 orang terdiri dari 668 guru dan 400 tenaga kesehatan, diusulkan diperpanjang lima tahun. Delapan orang tidak diperpanjang karena mengundurkan diri dan pelanggaran disiplin.
Kebijakan ini berlandaskan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Melalui langkah tersebut, Pemkab Karangasem berharap pelayanan kesehatan dan pendidikan semakin stabil. nad























