POSMERDEKA.COM, JEMBRANA – Dua Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) inisiatif DPRD ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan II Tahun 2022/2023. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Selasa (11/4/2023).
Dua Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda yaitu Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Penetapan tersebut dilakukan dalam agenda sidang pendapat akhir Bupati Jembrana terhadap pengambilan keputusan atas Ranperda. Dalam sidang tersebut juga disampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Jembrana tahun 2022 oleh DPRD Jembrana.
Dalam pendapat akhir Bupati Jembrana yang dibacakan Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Jembrana TA 2022 merupakan wujud perhatian dan respon positif dari DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Jembrana.
“Rekomendasi tersebut tentu akan kita bahas dan evaluasi lebih lanjut seluruh butir yang tertuang dalam rekomendasi tersebut di tingkat eksekutif, untuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui perbaikan kinerja di tahun yang akan datang, sehingga ke depan dapat terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.
Bupati mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Jembrana atas inisiatifnya untuk menyampaikan ranperda tersebut hingga bisa disetujui bersama menjadi perda.
“Ini merupakan bukti nyata bahwa jajaran eksekutif dan legislatif memiliki sinergitas dan komitmen yang sama untuk bersama-sama menyediakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang terbaik bagi masyarakat Jembrana,” kata Ipat.
Lebih lanjut Wabup Ipat mengatakan, secara prinsip pihaknya telah menerima kedua ranperda yang disampaikan oleh DPRD. Secara bersama-sama telah menyelesaikan pembahasan kedua ranperda tersebut pada tahap pembicaraan tingkat I baik melalui rapat paripurna maupun rapat kerja.
“Pada tahap pembicaraan tingkat I, kita telah melakukan diskusi dan pembahasan yang cukup panjang dengan mengedepankan nilai-nilai demokrasi, sehingga kita telah berhasil menyepakati beberapa poin untuk menyempurnakan kedua rancangan peraturan daerah tersebut,” ujarnya.
Ipat melanjutkan, dengan pengesahan dua ranperda itu, satu tugas yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan telah berhasil dituntaskan. Selaku penyelenggara pemerintahan daerah, kata dia, masih banyak tugas dan tanggung jawab lainnya yang harus dilaksanakan dan dituntaskan bersama.
“Saya meyakini bahwa melalui hubungan yang harmonis dan kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif yang telah terbina selama ini merupakan modal berharga dalam kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mewujudkan masyarakat Jembrana Bahagia,” pungkasnya. man