POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Bursa kursi Ketua Umum (Ketum) KONI Bali periode 2026-2039 dimulai. Hari pertama pengambilan formulir bakal calon yang dimulai Rabu (25/2/2026) sebagaimana dirancang Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), ternyata masih sepi peminat alias belum ada yang mengambil.
Di sisi lain ada rumor yang berkembang belakangan ini, bahwa sejumlah figur yang berminat menjadi ketum KONI Bali, masih menahan diri karena Gubernur Bali I Wayan Koster sudah punya jago. Bahkan ada isu, Koster juga ”melarang” Wakil Gubernur (Wagub) I Nyoman Giri Prasta membidik jabatan Ketum KONI Bali.
Padahal, mantan Bupati Badung dua periode itu termasuk figur yang paling dijagokan karena didukung sebagian besar voter dari KONI kabupaten dan Pengprov Cabor. Insan sepakbola Bali juga memberikan dukungan penuh kepada Giri Prasta.
Termasuk incumben I Gusti Ngurah Darmawan juga tidak mau berkomentar banyak, apakah dia akan maju lagi atau tidak. Yang jelas menurutnya, untuk pemilihan ketua pastinya berdasarkan AD/ART KONI, serta sejumlah persyaratan lainnya yang sudah ditetapkan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).
”Mungkin karena hari pertama, makanya belum ada yang mengambil formulir yang sudah disiapkan TPP. Kita tunggu hari berikutnya hingga 3 Maret 2026 mendatang,” ungkap Ketua TPP Maryoto Subekti, didampingi Sekum KONI Bali, I Nyoman Yamadhiputra kepada posmerdeka.com.
Sebagai ketua TPP, Maryoto Subekti didampingi Wakil Ketua Fredrik Billy, Sekretaris IB Diptha, anggota I Komang Suantara dan I Gusti Agung Dian Hendrawan. ”Setelah pengambilan formulir. Kemudian, pendaftaran pengembalian berkas dijadwalkan sampai 9 Maret 2026.
”Proses verifikasi berkas, kami akan mulai 10 sampai 15 Maret, lanjut penetapan bakal calon 16 Maret 2026. Kemudian penyampaian bakal calon yang sudah memenuhi syarat, akan kami sampaikan saat Musprov KONI Bali pada 23 Maret 2026,” ujar Maryoto.
Sejumlah persyaratan penting bakal calon, tambah dia, diantaranya mengambil formulir pendataran, membuat surat pernyataan bersedia sebagai ketua umum KONI Bali dilengkapi fakta integritas, ada daftar riwayat hidup, foto copy KTP, surat keterangan sehat.
Yang terpenting, bakal calon mendapatkan dukungan suara tertulis bermaterai, minimal 30 persen dari pemegang hak suara anggota KONI Bali (3 anggota KONI kabupaten/kota, 19 Pengprov cabor prestasi dan organisasi olahraga fungsingonal).
”Ada total 76 pemegang hak suara yang terdiri dari 62 pengprov cabor prestasi, 5 pengprov cabor fungsional dan 9 KONI Kabupaten/Kota,” pungkas Maryoto. yes























