Bekas Karyawan Gasak Uang Pemilik Toko, Kerugian Rp99 Juta

WAKAPOLRES Bangli, Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir; didampingi Kasatreskrim AKP IGN Jaya Winangun, saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian, Selasa (12/11/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli mengungkap kasus pencurian dengan nilai kerugian Rp99 juta. Tersangka bernama Agus Hendra Wijaya (24), dengan alamat Banjar Lampu, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Bangli.

Wakapolres Bangli, Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir; didampingi Kasatreskrim AKP IGN Jaya Winangun dalam keterangan pers, Selasa (12/11/2024) mengungkapkan, tersangka beraksi di toko sembako di areal Pasar Tenten, Desa Kintamani, Jumat (1/11/2024).

Bacaan Lainnya

Tersangka mengambil uang yang disimpan di lemari dengan cara mencongkel memakai gunting. Barang yang diambil berupa uang tunai Rp84 juta, dan satu kalung emas seberat 10 gram.

“Tersangka pernah kerja di toko tersebut selama tiga tahun, dan setahun ini berhenti bekerja. Makanya tersangka mengetahui seluk- beluk situasi toko,” terang Winangun.

etelah terungkap, barang bukti yang disita berupa kalung emas yang belum sempat dijual, satu mobil pikap DK 8565 HG milik korban yang dipakai kabur, dan sisa uang tunai Rp1 juta. “Saat beraksi, kebetulan hanya ada mobil pikap di lokasi, langsung itu dibawa pergi,” sambung Winangun.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku uang hasil curian digunakan sebagian untuk menebus sepeda motor dan handphone (HP) miliknya yang digadai. Sisanya dipakai foya-foya, salah satunya main judi di wilayah Denpasar.
Terhadap tersangka disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 junto pasal 367 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses