Bawaslu Bali Dikritik “Ada Tapi Tiada”, Mahasiswa Desak Penguatan Kewenangan Penindakan

KOMISIONER Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, saat Konsolidasi Demokrasi bersama Pemantau Pemilu” yang digelar secara daring, Kamis (26/2/2026). Foto: ist
KOMISIONER Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, saat Konsolidasi Demokrasi bersama Pemantau Pemilu” yang digelar secara daring, Kamis (26/2/2026). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Bawaslu Bali menerima kritik tajam dalam agenda “Konsolidasi Demokrasi bersama Pemantau Pemilu” yang digelar secara daring, Kamis (26/2/2026). Forum yang mempertemukan Bawaslu dengan pemantau pemilu terakreditasi, yakni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), dan Korps HMI-Wati (Kohati) ini, berubah menjadi ruang otokritik terhadap kinerja pengawas pemilu.

Perwakilan PMII, Fariz Wahyu, melontarkan pandangan skeptis terkait publik yang merindukan Bawaslu dengan kewenangan penindakan langsung, bukan sekadar perantara pidana pemilu. “Beberapa kali ke belakang, menurut kami [Bawaslu] itu seperti ada tapi tiada. Ke depan, kami berharap Bawaslu memiliki wewenang atau kuasa yang bisa langsung melakukan penindakan,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Senada dengan itu, perwakilan Kohati Singaraja, Liza Putri, menyoroti urgensi pengawasan di ruang digital, yang diprediksi menjadi medan utama pada Pemilu 2029. Putri mendesak pembentukan satuan tugas khusus, karena ruang siber akan sangat menentukan arah demokrasi masa depan.

Merespons rentetan kritik tersebut, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, tidak menampik adanya stigma minor di mata publik. Ariyani meluruskan pandangan tersebut dengan menegaskan Bawaslu terikat batasan kewenangan dan aturan hukum rigid, sehingga kinerja pengawasan tidak bisa digeneralisasi sebagai kegagalan institusional.

Persoalan kewenangan ini diamini Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma. Dia menyadari label minor mulai bergeser, tapi hambatannya terletak pada eksekusi penegakan hukum yang tidak bisa dilakukan sepihak, terutama dalam penanganan tindak pidana pemilu.

Terkait desakan pengawasan digital, Ariyani menyebut telah membentuk komunitas digital sebagai wadah penyusunan strategi dan diskusi kepemiluan bagi anak muda. Wiratma menambahkan, pada masa post-election ini, Bawaslu mulai menjajaki kerja sama dengan Direktorat Siber Polda Bali untuk menekan sirkulasi kampanye hitam secara lebih terstruktur.

Di sisi lain, Kordiv Penanganan Pelanggaran, I Wayan Wirka, menawarkan perspektif jangka panjang untuk mengurai benang kusut politik uang. Wirka menilai penegakan hukum kerap menemui jalan buntu, karena minimnya dukungan pembuktian atau partisipasi masyarakat menjadi saksi.

“Sebaik apa pun regulasi dirancang, hukum tidak akan mampu menjangkau ruang-ruang privat jika kesadaran berdemokrasi belum tumbuh dari dalam diri. Mari kita bangun bersama budaya malu menerima pemberian elektoral sebagai benteng pertahanan pertama masyarakat dari gempuran politik uang,” seru Wirka.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, membuka kegiatan dengan apresiasi atas sinergi masyarakat sipil selama Pemilu 2024. Suguna menegaskan, UU Nomor 7/2017 mewajibkan Bawaslu tetap masif melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif meski di masa non-tahapan.

Sebagai penutup, Ariyani menegaskan konsolidasi ini merupakan pijakan strategis untuk menyemai benih pengawasan berkelanjutan, termasuk merangkul pemilih pemula dan kelompok rentan. “Pemantau pemilu adalah denyut nadi transparansi. Mari kita rawat demokrasi ini dengan semangat independen dan profesional, agar semakin kuat dan bermartabat,” ajaknya menandaskan. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses