POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Setidaknya 3.258 peserta didik tingkat sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Denpasar akan mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK). Pelaksanaan ANBK digelar pada 25-28 Agustus 2025. Ada 92 sekolah yang menggelar ANBK selama empat hari terbuka tersebut. Terdiri dari 16 SMP negeri dan 76 SMP swasta.
Untuk mengawal kelancaran ANBK di tingkat SMP, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar telah menyurati pihak provider internet dan listrik terkait pelaksanaan ANBK. ANBK merupakan agenda rutin yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Tujuannya adalah memetakan mutu pendidikan.
Asesmen Nasional sendiri terdiri dari tiga instrumen, yakni asesmen kompetensi minimum (AKM) yang mengukur literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) murid, kemudian Survei Karakter yang mengukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebiasaan yang mencerminkan karakter murid dan terakhir ada Survei Lingkungan Belajar untuk mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan. Ketiganya faktor penentu parameter evaluasi.
‘’Kita sudah memberikan jadwal mulai gladi bersih dan hari H kepada instansi yang bersangkutan, PLN, dan penyedia jasa internet untuk bisa mengamankan jaringan di pelaksanaan di hari H. Untuk tingkat SMP, secara SDM dan kesiapan sarpras seperti jumlah laptop sudah siap,’’ tutur Kasi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana Disdikpora Kota Denpasar, Ngakan Made Samudra, Selasa (12/8/2025).
Tahun ini, peserta ANBK 2025 masih siswa, guru, dan kepala sekolah. Semua guru dan kepala sekolah ditetapkan sebagai peserta ANBK. Namun, tidak semua siswa ditetapkan sebagai peserta. Terdapat kriteria peserta ANBK yang sudah ditetapkan oleh Kemendikdasmen. Peserta ANBK untuk jenjang SMP adalah siswa kelas 8. ‘’Jumlah peserta ANBK adalah 45 (utama) plus 5 (cadangan) untuk jenjang SMP,’’ ujar Ngakan Samudra.
Peserta ANBK dipilih berdasarkan metode random sampling atau pemilihan sampel secara acak yang sudah ditetapkan oleh Kemendikdasmen. Kendati demikian, terdapat kriteria peserta ANBK yang sudah ditetapkan. Proses sampling dilakukan oleh sistem di laman web pendataan-AN dengan proporsi jumlah siswa per rombongan belajar. Hal itu dilakukan oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi, sesuai kewenangannya.
‘’AKM tidak berkaitan dengan kepandaian atau kepintaran peserta didik. Sama halnya seperti ANBK untuk guru, peserta AKM dipilih berdasarkan metode random sampling atau acak. Tidak ada kriteria peserta ANBK yang berkaitan dengan kemampuan intelektual peserta didik,’’ tegasnya.
Meskipun dipilih secara acak, terdapat beberapa kriteria yang membuat siswa bisa masuk ke dalam daftar yang akan diacak oleh sistem. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid. Perwakilan peserta didik kelas 8. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B/PKPPS Wustha, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.
Asesmen Nasional tidak menentukan kelulusan peserta didik. AN hanya menjadi dasar dilakukannya perbaikan fasilitas, layanan, dan hal lain yang berkaitan dengan proses pembelajaran di satuan pendidikan alias sekolah. ‘’Penilaian yang kemudian menjadi dasar kelulusan peserta didik merupakan kewenangan pendidikan dan satuan pendidikan,’’ sebutnya.
Lalu, bagaimana jika tidak mengikuti ANBK? Pada dasarnya, semua siswa, guru, dan kepala sekolah yang terpilih sebagai peserta ANBK wajib mengikuti dan mengerjakan pertanyaan survei. Namun, siswa berkebutuhan khusus yang kesulitan mengerjakan ANBK karena tidak terfasilitasi diperbolehkan untuk tidak mengikuti ANBK. tra