POSMERDEKA.COM, JEMBRANA – Dalam rapat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 oleh KPU Jembrana, terdapat pengurangan dua bacaleg dari DCT. Satu orang masih menjabat Ketua BPD, dan satu orang lagi mengundurkan diri. Penetapan DCT akan diumumkan pada Sabtu (4/11/2023).
Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, Jumat (3/11/2023) mengatakan, dua calon yang tidak ditetapkan tersebut masing-masing satu orang dari PPP dan Partai Perindo. “Calon dari PPP mengundurkan diri, yang dari Perindo tidak memenuhi syarat karena masih menjabat sebagai Ketua BPD,” jelasnya.
Calon dari Perindo tidak memenuhi syarat, sebutnya, karena tidak melampirkan surat keputusan pemberhentian dari jabatan Ketua BPD. Seharusnya calon tersebut melampirkan surat keputusan pemberhentian, karena ada aturan yang melarang ketua BPD mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.
Terkait pemasangan atribut partai politik atau alat peraga kampanye, imbuhnya, akan dimulai pada masa kampanye tanggal 28 November mendatang. “Sebenarnya yang dipasang sebelumnya merupakan alat peraga sosialisasi (APS) yang tidak diatur oleh KPU, itu merupakan pengenalan diri masing-masing calon. Nanti untuk penertiban APS merupakan tugas dan tanggung jawab Pemkab Jembrana, dalam hal ini Satpol PP,” pungkasnya. man