POSMERDEKA.COM, TABANAN – Kebakaran terjadi di Toko Plastik Anggun milik I Gusti Nyoman Suasada (pengontrak) di Banjar Panti, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan, Minggu (26/10/2025) malam. Tidak ada korban jiwa maupun yang terluka dalam peristiwa kebakaran di bangunan milik AA Putu Ariasa (69) itu, namun timbul kerugian material sekitar Rp200 juta.
Bangunan tersebut terdiri atas tiga lantai. Lantai I adalah lokasi penjualan plastik, lantai II tempat kamar tidur karyawan (terdiri dua kamar), dan lantai III adalah tempat sembahyang (sanggah/merajan).
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, kata Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sukadana, Senin (27/10/2025), bahwa pada saat hari kejadian sekitar pukul 20.10 wita, saksi I Ketut Yogi Suara (31), melihat kebakaran tersebut terjadi secara tiba-tiba. Setelah dicek, ternyata Toko Plastik Anggun yang terbakar. Selanjutnya, saksi yang juga Kawil Banjar Panti bergegas minta tolong kepada salah seorang warga untuk menghubungi unit pemadam kebakaran di Tabanan.
Sebelum mobil pemadam kebakaran tiba, pemadaman juga dibantu warga, yang bersama-sama berusaha menggedor pintu toko dan membangunkan karyawan yang ada di dalam toko tersebut. Setelah saksi Maria Febriyana (19) yang berada di dalam toko itu bangun, juga sempat melihat ada asap dan api, serta api berkobar di kamar sebelah.
Saksi Maria pun panic dan bergegas keluar toko, seraya minta bantuan warga sekitar. Berselang 15 menit kemudian, datang dua unit mobil pemadam kebakaran. Dengan dibantu warga, upaya pemadaman akhirnya tuntas, setelah selama sekitar tiga jam amukan si jago merah dapat dijinakkan.
Sementara itu, keterangan dari pemilik toko plastic, bahwa yang terbakar hanya di lantai II, sedangkan di lantai I dan lantai III tidak ada yang terbakar. Tentang penyebab kebakaran diduga karena korsleting listrik.
Dari kejadian tersebut, saksi Maria mengalami trauma, sehingga dilarikan ke RS Singasana di Nyitdah, Kediri, guna mendapatkan perawatan.
Begitu juga dengan pemilik mangunan dan pemilik toko plastic, memilih tidak melapor dan melanjutkan ke ranah hukum, dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Hal itu pun dikuatkan dengan surat pernyataan mereka. gap
























