Tidur Sekamar, Uang Rp15 Juta Dilarikan Teman Kerja

UNIT Reskrim Polsek Karangasem menangkap pelaku pencurian uang berinisial RH senilai Rp15 juta milik PT Panca Packindo Makmur. Foto: ist
UNIT Reskrim Polsek Karangasem menangkap pelaku pencurian uang berinisial RH senilai Rp15 juta milik PT Panca Packindo Makmur. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Unit Reskrim Polsek Karangasem dipimpin Kanitreskrim Iptu I Made Sutama menangkap pelaku pencurian uang senilai Rp15 juta milik PT Panca Packindo Makmur. Pengungkapan disampaikan Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, Rabu (29/10/2025) di Polres Karangasem.

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula pada 1 Oktober lalu, sekitar pukul 06.30 Wita di Penginapan Lahar Mas, Jalan Gatot Subroto No. 3 Amlapura. Pelapor, Alfonsius Hambur, menginap bersama dua rekan kerja, termasuk tersangka berinisial RH, dalam satu kamar. Sebelum tidur, pelapor menaruh tas berisi uang hasil penjualan plastik di atas tempat tidur. Keesokan paginya, pelapor mendapati tas tersebut hilang bersama dengan tersangka.

Bacaan Lainnya

Setelah melakukan pengecekan CCTV penginapan, terlihat tersangka membawa tas berisi uang tersebut keluar dari kamar menuju jalan keluar penginapan. Akibat kejadian tersebut, PT Panca Packindo Makmur mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Dari hasil penyidikan dan pelacakan, tim berhasil menemukan tersangka di Jalan Bintara VIII RT.001/RW.002, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada saat tersangka sedang berjalan menuju kontrakannya, pekan lalu.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membayar utang, bermain judi slot, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Karangasem untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu tas ransel warna hitam merk Rivoly milik tersangka yang ditinggalkan di TKP, berisi beberapa potong pakaian.

“Tindak lanjut dari kasus ini adalah melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan tersangka, melaksanakan gelar perkara, dan melakukan pemberkasan,” terang Kapolres.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap barang berharga miliknya, terutama saat berada di tempat umum atau penginapan. “Jangan menaruh barang berharga di tempat yang mudah dijangkau orang lain, dan selalu pastikan keamanan barang tersebut sebelum beristirahat,” pesannya. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses