DENPASAR – Dua terdakwa tindak pidana korupsi hasil penjualan air tangki di PDAM Tirta Mahottama Klungkung Unit Nusa Penida, I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/2/2022) kemarin. Persidangan kedua terdakwa yang diduga menyalahgunakan keuangan PDAM selama periode Mei 2018 sampai September 2019 itu memasuki agenda tuntutan.
Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, persidangan kemarin mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 5 bulan dikurangi masa tahanan, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan. Keduanya juga dituntut denda masing-masing Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti dengan total nilai Rp320,45 juta. Sebelum dituntut membayar uang pengganti, para terdakwa pada tanggal 5 November 2021 telah menitipkan uang sebagai pengembalian kerugian negara senilai Rp320,45 juta. Uang itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara, dan akan disetor ke kas negara dalam hal ini PDAM Tirta Mahottama Klungkung.
Hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sebutnya, yakni para terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah yang gencar melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan para terdakwa merugikan keuangan, negara dalam hal ini PDAM Klungkung senilai Rp320,45 juta.
Sementara hal meringankan para terdakwa, urainya, mereka belum pernah dihukum sebelumnya, berlaku sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan telah menitipkan uang senilai Rp320,45 juta untuk membayar uang pengganti sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung. “Terdakwa juga mengakui perbuatan dan minta maaf telah mengambil kebijakan untuk dapat menggunakan uang hasil penjualan air tangki untuk kegiatan lainnya,” serunya.
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum di persidangan, para terdakwa mengerti serta minta kepada Majelis Hakim untuk memberi keringanan hukuman. Melalui penasihat hukumnya, mereka akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan selanjutnya, Selasa (22/2/2022). baw