KARANGASEM – Keberanian I Ketut Rata, warga Banjar Dinas Karangsari, Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem ini memang besar. Ketika pemerintah sedang menggemakan untuk mengurangi kerumunan, dia malah tetap menggelar tajen atau judi sabung ayam. Gegara keberanian berlebihan itu pula dia akhirnya harus berurusan dengan Satreskrim Polres Karangasem, Selasa (12/1/2021).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tajen saat itu dilangsungkan pukul 12.30 di arena milik I Made Merta, tepatnya di Banjar Dinas Karangsari, Desa Datah, Kecamatan Abang. Kegiatan illegal itu kemudian sampai di telinga polisi, yang tidak menunggu lama bergerak ke lokasi tajen dimaksud. Ternyata benar, saat polisi tiba tajen sedang berlangsung.
Polisi menyita beberapa barang bukti seperti uang tunai Rp400 ribu, satu buah pisau, satu gulung benang merah untuk mengikat pisau taji di kaki ayam, dan enam kaki ayam yang usai diadu. Turut disita satu rimpi (dompet) berisi 18 buah pisau taji, satu tempat ayam aduan, lima ekor ayam aduan, dan satu buah sangkar ayam.
Kasatreskrim Polres Karangasem, AKP M. Akbar Eka Putra Samosir, Rabu (13/1/2021) mengatakan, penggerebekan tersebut dilaksanakan berdasarkan Maklumat Kapolri terkait bencana Covid-19. Juga kebijakan Gubernur Bali tentang tanggap darurat bencana wabah Covid-19. “(Penindakan dilakukan) agar tidak ada klaster dari sabung ayam ini, juga perintah Kapolda untuk menindak tegas. Saat ini tersangka sedang diperiksa di Polres,” ungkapnya. nad