Suami Bunuh Istri, Korban Sedang Hamil, Sempat Diancam Akan Diceraikan

AKP Gede Sumarjaya. Foto: ist
AKP Gede Sumarjaya. Foto: ist

BULELENG – Luh Suteni (40); korban pembunuhan oleh suaminya, Putu Ardika (41), di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, ternyata diketahui sedang dalam kondisi hamil. Putu Ardika ditetapkan sebagai tersangka, dan terancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kasihumas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, mengatakan, Ardika ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimbulkan korban jiwa. “Ditetapkan tersangka usai gelar perkara,” kata Sumarjaya, Minggu (30/10/2022) siang.

Bacaan Lainnya

Tersangka Ardika dijerat Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti sebilah golok dan satu buah lesung (alat penumbuk padi) yang digunakan pelaku menghabisi istrinya. Terkait motif, diduga karena pelaku cemburu.

“Untuk penyebab kematian masih menunggu hasil visum, yang pasti ada luka di bagian kepala dan leher. Apakah itu karena luka benda tajam atau tumpul, nanti akan disampaikan di hasil visum,” sambungnya.

Belakangan diketahui juga Suteni sedang dalam keadaan hamil, demikian menurut keterangan pihak keluarga. Namun, untuk memastikan hal itu dan berapa usia kehamilannya, polisi masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.

Dokter forensik RSUD Buleleng, dr. Klarisa Salim, yang mengotopsi jenazah korban, tak menampik korban dalam kondisi hamil. “Ya memang benar ada kehamilan. Berapa bulan itu, kami menunggu hasil visum. Usia kehamilan juga bisa menentukan apakah ada penghilangan nyawa juga,” terangnya.

Perbekel Desa Tistasari, Gde Liasa, menambahkan, hubungan korban dan pelaku memang sejak lama tidak harmonis. Mereka sering bertengkar dengan alasan yang tidak jelas, dan pihak desa sempat mendamaikan mereka. “Sempat suaminya itu datang ke kantor desa, minta agar istrinya untuk mengundurkan diri berhenti bekerja. Kalau istrinya tidak mau, diancam akan diceraikan,” ungkap Liasa.

Menurut Liasa, korban yang bekerja sebagai Kepala Urusan (Kaur) Umum Pemerintah Desa Tirtasari ini sedang hamil anak ketiga. Dalam kesehariannya, korban termasuk pendiam dan tertutup. “Anak yang pertama cewek, meninggal tujuh bulan yang lalu karena kecelakaan; yang kedua cowok masih SD, dan ketiga masih dalam kandungan. Kesehariannya juga memang tertutup. Bahkan di lingkungan keluarga juga jarang berinteraksi dengan tetangga,” pungkas Liasa. rik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses