Soroti Dana BTT-Penyertaan Modal Rp8 M ke GNE, Legislator PDIP Ajukan Nota Keberatan di Paripurna DPRD NTB

ANGGOTA DPRD NTB dari PDIP, Abdul Rahim (kiri), saat menyerahkan nota keberatan ke pimpinan DPRD saat interupsi di sela-sela sidang paripurna DPRD NTB, Jumat (25/9/2025). Foto: ist
ANGGOTA DPRD NTB dari PDIP, Abdul Rahim (kiri), saat menyerahkan nota keberatan ke pimpinan DPRD saat interupsi di sela-sela sidang paripurna DPRD NTB, Jumat (25/9/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Empat orang anggota DPRD NTB dari PDIP yang bergabung dalam Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR), mengajukan nota keberatan terhadap persetujuan APBD Perubahan 2025. Pengajuan keberatan disampaikan Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi dan Abdul Rahim, dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri, Jumat (25/9/2025).

Membacakan interupsinya, Abdul Rahim mengatakan, nota keberatan telah dikaji dengan cermat. Alasannya, jawaban Gubernur melalui Pj. Sekda dalam sidang paripurna sebelumnya, terkesan tidak komprehensif. Bahkan tidak disertakan data-data realisasi yang ditunggu publik. “Nota keberatan kami atas nama partai, bukan fraksi,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Abdul Rahim mengaku ada sejumlah kebijakan kepala daerah yang dinilai keliru, dan berpotensi melanggar hukum dalam APBD Perubahan 2025. Antara lain komponen belanja daerah terkait penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dan penyertaan modal Rp8 miliar ke PT Gerbang NTB Emas (GNE). Dia menilai penjelasan eksekutif terhadap realisasi belanja APBD, khususnya BTT, tidak disampaikan secara detail. Padahal DPRD berhak tahu sejauh mana realisasi dana tersebut, sebagai bentuk fungsi pengawasan.

Merujuk  PP Nomor 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengatur dana BTT, dia berujar diatur bahwa penggunaan hanya dibolehkan untuk keadaan darurat yang tidak dapat diprediksi, seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, atau untuk mendanai keperluan mendesak yang tidak tersedia anggarannya dan mengakibatkan kerugian yang lebih besar jika ditunda. Selanjutnya, untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.

Namun, lanjutnya, anggaran BTT sebesar Rp500 miliar di APBD Murni 2025 digunakan sebesar Rp484 miliar lebih melalui dua kali pergeseran anggaran. Sayang, penggunaannya tidak untuk penanganan bencana atau kejadian tidak terduga. “Sampai sekarang penggunaan dana BTT belum pernah dilaporkan Gubernur ke DPRD. Dana BTT yang tidak dilaporkan secara transparan akan rentan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Lebih jauh, dia menilai penyertaan modal Rp8 miliar PT GNE bukan menjadi solusi menyehatkan, justru menimbulkan masalah baru. Sebab, PT GNE hingga kini belum tampak ada perbaikan manajemen hingga tata kelola keuangannya. Karena banyaknya persoalan itu, PDIP NTB menolak penyertaan modal. Apalagi tanpa dilengkapi dokumen studi kelayakan usaha, analisis portofolio, analisis risiko hingga hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagai sebuah syarat perusahaan itu sehat dan tidaknya. PDIP juga mendorong adanya audit khusus terlebih dahulu terhadap likuiditas perusahaan terkait kemampuan keuangan, dan sumber daya manusia (SDM) pengelolanya.

“Kami berharap nota keberatan kami akan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dalam keputusan sidang paripurna,” ucap Bram, sapaan akrabnya. Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, yang menerima nota keberatan itu, mengaku akan melampirkan pengajuan PDIP ke dalam dokumen yang tidak dipisahkan dalam sidang paripurna DPRD. “Silakan dimasukkan dalam risalah sidang atas nota keberatan empat orang anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan ini,” cetusnya memungkasi. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses