KLUNGKUNG – Persidangan perkara tindak pidana korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped, Nusa Penida, Klungkung dilangsungkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (27/1/2022).
Terdakwa IMS dan IKS menjalani sidang dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyanti, dan Soebekti serta Nelson sebagai hakim anggota. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli dari Inspektorat Klungkung dan LPLPD Provinsi Bali.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, Erfandy Kurnia Rachman, mengatakan, ahli dari Inspektorat menerangkan dalam perkara ini terdapat kerugian negara sebesar Rp4,421 miliar lebih.
Sumber kerugian terdiri dari penyalahgunaan dana LPD pada belanja outbound, belanja tirtayatra, belanja pesangon tahun 2017 s.d. 2020, belanja promosi tahun 2020, dan belanja tunjangan kesehatan tahun 2018 s.d. 2020. Kemudian belanja komisi tabungan/deposit tahun 2017 s.d. 2020, serta atas pelunasan pinjaman 13 debitur pada tahun 2019.
Ahli dari LPLPD Provinsi Bali, sambung Rachman, menerangkan pemberian uang pesangon atau dana pensiun tidak seharusnya diberikan untuk pengurus atau karyawan LPD yang masih aktif.
“Untuk pencarian danaoutbond dan tirtayatra yang sudah dibayarkan, seharusnya tidak boleh dicairkan lagi, mencegah terjadinya anggaran ganda,” jelasnya saat menyampaikan hasil keterangan ahli dalam persidangan.
Terhadap pemberian biaya tunjangan kesehatan, sambungnya, tidak boleh diberikan setiap bulan, melainkan hanya secara insidentil ketika karyawan sakit atau opname.
Sementara untuk penetapan suku bunga kredit 1 persen kepada karyawan LPD, hal itu dibenarkan jika penetapan itu disetujui rapat paruman desa. Selanjutnya persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (3/2/2022) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. baw