POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, melayangkan surat edaran terkait prosedur penerimaan tamu atau orang tua siswa yang datang ke sekolah. Prosedur penerimaan tamu atau orang tua siswa yang datang ke sekolah itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.8.3.4/11184/DISDIKPORA/2025 tentang penerimaan tamu atau orang tua siswa yang datang ke sekolah pada seluruh kepala sekolah TK, SD, SMP negeri atau swasta se-Kota Denpasar, tertanggal 20 Oktober 2025.
Poin pertama menjelaskan bawah setiap sekolah baik, TK negeri, SD negeri dan SMP negeri atau swasta se-Kota Denpasar agar memiliki surat tugas piket dan jadwal piket yang jelas. Selanjutnya, setiap tamu atau orang tua yang datang ke sekolah agar ditanya dan dicatat di buku tamu sesuai dengan keperluan.
Poin ketiga, sekolah dilarang keras menerima tamu atau orang tua siswa di ruang kelas (ruang belajar) ketika sedang proses belajar mengajar (PBM). Setiap tamu atau orang atau siswa yang ingin berkonsultasi agar diarahkan ke ruang kepala sekolah atau ruang tamu.
Poin kelima menjelaskan, apabila orang tua siswa baik yang mengantar maupun menjemput tidak diperkenankan masuk ke ruang kelas (ruang belajar), kecuali menjemput dan mengantar siswa yang sakit.
Melalui kebijakan ini, Disdikpora Denpasar berharap surat edaran ini menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Kadisdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, pada sebuah kesempatan menyampaikan, sidak atau kunjungan dari pihak manapun ke sekolah agar tidak dilaksanakan saat proses belajar mengajar berlangsung. Sehingga siswa tetap dapat belajar dengan baik.
“Pada prinsipnya kami memberikan apresiasi, namun kami berharap sidak bisa dilaksanakan saat jam istirahat siswa, agar tidak mengganggu proses belajar mengajar, karena kita di pendidikan kan memiliki standar pembelajaran yang harus dipenuhi, semoga dapat menjadi catatan untuk kemajuan dunia pendidikan,” ujarnya. tra
























