Sebut Rektor PTN Tak Berpeluang Jadi Pj. Gubernur, Pernyataan Ketua DPRD NTB Dituding “Offside”

Dr. Agus. Foto: rul

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Dr. Agus, menilai “offside” pernyataan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Isvie sebelumnya menyebut dua rektor perguruan tinggi negeri (PTN) di NTB, Rektor Universitas Mataram (Unram) dan Rektor UIN Mataram, tidak memenuhi persyaratan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur NTB.

Agus menuding Ketua DPRD bukan masuk struktur tim penilai jabatan ASN, dan tidak diberi kewenangan menilai calon Pj. Gubernur yang diatur dalam Permendagri Nomor 4/2023.

Bacaan Lainnya

“Posisi DPRD adalah tetap merupakan wakil rakyat di daerah, yang memiliki kewajiban memperjuangkan tuntutan publik sebagai pemilik suara dalam pemilu, terhadap agenda-agenda kebijakan pemerintah terkait pengangkatan Pj. Gubernur NTB,” sebut Agus, Senin (3/7/2023).

Menurut dia, dalam klausul Permendagri Nomor 4/2023 khususnya dalam pasal 3 huruf b, ada ruang terkait syarat Pj. Gubernur dari rektor. Sebab, rektor juga merupakan pejabat ASN. Walaupun jabatan rektor disebut tugas tambahan, tetapi di situ juga sebagai pejabat di perguruan tinggi negeri.

Agus menguraikan, jabatan rektor jelas disetarakan dengan eselon I dalam jabatan lain di kementerian dan lembaga. Ketentuan itu dimaksud pula dalam lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 tahun 2021. “Dalam lampiran Peraturan BKN 5 Tahun 2021 merinci bahwa yang masuk JPT madya yakni sekretaris jenderal, direktur jenderal, deputi, atau jabatan setara lainnya,” kata Agus.

Dalam Permendagri Nomor 4/2023, Peraturan BKN 5 Tahun 2021, dan dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, kewenangan untuk menafsirkan persyaratan Pj. Gubernur ada di Menteri Dalam Negeri, bukan kewenangan DPRD.

Apa yang disuarakan sejumlah organisasi masyarakat, perguruan tinggi, ketua atau pimpinan partai politik, dan kelompok etnis selama ini, dalam perspektif kebijakan publik, merupakan tuntutan publik. Itu akan menjadi bahan bagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam pengambilan keputusan.

Pernyataan Isvie, sambungnya, dipandang hanya pernyataan pribadi, bukan pandangan institusi DPRD NTB. Apalagi hingga kini belum ada pembahasan tentang usulan Pj. Gubernur di DPRD NTB. Dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 pasal 9 ayat (1) huruf c, DPRD hanya memiliki wewenang mengusulkan tiga nama kepada Mendagri.

Mendagri juga mengusulkan tiga nama, sehingga menjadi enam nama. Enam itu akan dibahas Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretaris Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan badan/kementerian lain sesuai kebutuhan.

“Hasilnya adalah tiga nama disampaikan Menteri Dalam Negeri kepada Presiden melalui Sekretaris Negara untuk dipilih dan ditetapkan satu nama sebagai Pj. Gubernur,” bebernya.

DPRD NTB melalui sidang paripurna atau sidang pengambilan keputusan lainnya sesuai mekanisme internal, imbuhnya, sebaiknya menetapkan tiga nama yang merupakan ASN dari Provinsi NTB sesuai kebutuhan publik. “Tiga orang pejabat itu yakni Sekda, Rektor UIN Mataram, dan Rektor Unram. Eloknya biarkanlah nanti Menteri yang menilai dan memutuskan dari tiga nama itu,” pesannya. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses