Santiwa: Inovasi Revolusi Digital Kesehatan

KABID Bina Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Denpasar, I Wayan Sukrayasa, foto bersama usai memaparkan Rancangan Aksi Perubahan menampilkan terobosan inovasi platform berbasis digital yang diberi nama “Santiwa” pada Jumat, 24 Oktober 2025, di Ruang pertemuan Dinas Kesehatan Kota Denpasar. Foto: ist
KABID Bina Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Denpasar, I Wayan Sukrayasa, foto bersama usai memaparkan Rancangan Aksi Perubahan menampilkan terobosan inovasi platform berbasis digital yang diberi nama “Santiwa” pada Jumat, 24 Oktober 2025, di Ruang pertemuan Dinas Kesehatan Kota Denpasar. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur perizinan fasilitas kesehatan, khususnya dalam Pasal 263-266 dan Pasal 449.  Aturan ini mencakup ketentuan mengenai izin praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta aspek-aspek lain terkait perizinan fasilitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan. 

Fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kota Denpasar meliputi fasilitas pelayanan kesehatan yang terdiri dari FKTP/Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, klinik pratama, praktik dokter/dokter gigi perorangan), FKTRL/Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Lanjut (rumah sakit umum dan rumah sakit khusus).

Bacaan Lainnya

Pada saat ini beberapa permasalahan yang muncul dalam pengurusan rekomendasi perizinan fasilitas kesehatan yang ada di kota Denpasar, di antaranya, masih terdapat beberapa fasilitas pelayanan kesehatan yang terlambat urus SIO, dokumen izin disiapkan mendekati kedaluwarsa, belum ada sistem monitoring dan peringatan otomatis, data izin masih parsial, sulit dipetakan, dan Dinkes kesulitan monitoring kepatuhan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Dinas Kesehatan Kota Denpasar melalui Rancangan Aksi Perubahan yang dirancang Kepala Bidang Bina Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Denpasar, I Wayan Sukrayasa, SKM.,MSi., melakukan terobosan inovasi platform berbasis digital yang diberi nama “Santiwa”

Hal ini disampaikan saat memberikan materi sosialisasi Rancangan Aksi Perubahan pada Jumat, 24 Oktober 2025, di Ruang pertemuan Dinas Kesehatan Kota Denpasar dengan melibatkan stakeholder terkait seperti Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, rumah sakit serta dihadiri juga oleh perwakilan organisasi profesi seperti Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Daerah Bali, Perhimpunan Klinik & Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia PKFI Kota Denpasar (PKFI), dan DPC Patelki Kota Denpasar.

Santiwa adalah platform digital yang bertujuan untuk memperluas akses informasi kesehatan di Denpasar, serta layanan hukum fasilitas kesehatan. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat dan tepat.

Dengan visi menciptakan komunikasi yang efektif antara fasilitas kesehatan dan masyarakat, Santiwa berfokus pada pengurangan kesenjangan informasi dan peningkatan kualitas pelayanan Kesehatan Platform Santiwa menawarkan akses mudah melalui WhatsApp, manajemen legalitas kesehatan, informasi kesehatan terkini, dan dashboard pengawasan untuk memastikan pelayanan yang efektif dan transparan.

‘’Kami berkomitmen untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui inovasi digital. Santiwa akan menjadi solusi efektif dalam menjembatani kesenjangan informasi dan meningkatkan akses layanan kesehatan bagi warga Denpasar, menciptakan masa depan yang lebih sehat dan terhubung,’’ pungkasnya. rls/tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses