POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Unit Reskrim Polsek Sukawati mengungkap dua kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Sukawati. Dua pelaku dibekuk dalam dua perkara berbeda, yaitu pencurian barang dagangan di warung, dan pencurian mobil yang sempat ditawarkan untuk dijual melalui media sosial.
Kasus pertama terjadi pada Jumat (18/7/2025), sekitar pukul 04.00 Wita. Pelapor menerima telepon dari saksi yang memberitahu warung miliknya di Jalan Gading Wani, tepat di sebelah SD Negeri 5 Kemenuh, dibobol maling. Saat tiba di lokasi, pelapor menyuruh saksi memeriksa rekaman CCTV, dan terlihat seorang pria sedang merusak pintu harmonika dari dalam toko.
Saksi yang melihat kejadian tersebut langsung meneriakkan “maling”, sehingga pelaku melarikan diri dengan cara melompat keluar dari warung. Setelah kejadian, pelapor memeriksa isi toko dan mendapati sejumlah barang hilang. Terdiri dari delapan tabung gas ukuran 3 kilogram dalam kondisi kosong, dan delapan krat telur ayam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2 juta.
Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, didampingi Kanitreskrim Iptu I Wayan Nurjana, dan Kasihumas Aiptu Kadek Edi Arianto, mengatakan, pelaku diketahui bernama Rendy Sulistio, asal Banyumas, Jawa Tengah. Pengangguran itu beraksi pada malam hari dengan cara mencongkel pintu warung, kemudian mencuri barang dagangan untuk dijual kembali.
“Kami mengapresiasi kesigapan masyarakat dalam melaporkan kejadian ini. Rekaman CCTV dan reaksi cepat dari saksi sangat membantu kami dalam mengungkap kasus dengan cepat,” ujar Kapolsek.
Kasus kedua terjadi sehari sebelumnya, Kamis (17/7/2025), sekitar pukul 19.30 Wita. Seorang warga kehilangan mobil Mitsubishi Maven DX warna silver metalik tahun 2006 dengan nomor polisi DK 1356 EL. Usai kehilangan, pelapor memposting informasi tersebut di grup Facebook komunitas sopir.
Tak berselang lama, pelapor mendapat informasi bahwa akun Facebook bernama Nobita Ngalam memposting mobil serupa di grup jual beli kendaraan bermotor. Pelapor mencoba berpura-pura sebagai pembeli, tapi tidak mendapat respons. Sekitar pukul 22.30 Wita, pelapor menerima kabar dari petugas Polsek Sukawati bahwa kendaraan tersebut ditemukan terparkir di depan Bali Zoo, Jalan Raya Singapadu, Banjar Apuan, Desa Singapadu.
“Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan itu dipastikan milik pelapor. Polisi kemudian menetapkan Rahmat Layli, pria asal Magelang, Jawa Tengah, sebagai tersangka. Dia mengambil mobil saat diparkir tanpa seizin pemilik, lalu mencoba menjualnya secara daring,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, penggunaan media sosial oleh pelaku untuk menjual barang hasil kejahatan saat ini menjadi tren yang perlu diwaspadai. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi, terutama jika ditawarkan barang dengan harga tak wajar dan dokumen tidak lengkap,” pesannya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan di Polsek Sukawati. adi