POSMERDEKA.COM, TABANAN – Satnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap lima kasus narkoba dalam sebulan terakhir hingga 24 September 2025. Dari lima kasus yang terungkap, juga menangkap 10 tersangka dan barang bukti 54 paket sabu-sabu (SS) seberat 14,54 gram, yang kemudian digeber Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati dalam konferensi pers, di Lobi Polres Tabanan, Rabu (24/9/2025).
Sepuluh tersangka yang kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, antara lain berinisial DHN alias D (49), AN alias A (33), KB alias S (25), WP alias W 30), MW alias W (50), S alias S (42), GSW alias GS (40), BAH alias GA (36), AP alias B (40), dan DAP alias M (36).
Dari 10 tersangka tersebut, tiga di antaranya residivis, yakni berinisial S, GA, dan AP. “Satu di antaranya residivis dalam kasus pencurian, dan dua lainnya residivis dalam kasus narkoba,” ungkap Kasatnarkoba AKP I Ketut Ananta, saat ikut mendampingi Kapolres Tabanan.
Sementara Kapolres Tabanan menyebut pengungkapan lima kasus narkoba tersebut, yang terjadi di wilayah hukum Polres Tabanan dalam sebulan terakhir, yakni dari 29 Agustus sampai dengan 24 September 2025. “TKP di Kecamatan Kediri yang mendominasi dalam pengungkapan lima kasus ini. Dua lainnya di Kecamatan Kerambitan, dan satu TKP di Mengwi (Badung) dari upaya pengembangan kasus,” ujar AKBP Bayu Pati.
Kesepuluh tersangka tersebut, kini masih dalam proses hukum lebih lanjut, dan ditahan di Rutan Polres Tabanan. Selain menahan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, baik SS maupun barang terkait lainnya. gap